Batam | beritabatam.co – Batam kembali dihadapkan pada paradoks peredaran Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau mikol. Berdasarkan hasil wawancara dan konfirmasi resmi dengan pihak Bea Cukai Batam, tercatat fakta administratif bahwa volume impor mikol secara legal ke Batam dalam satu tahun terakhir adalah nol. Pihak Bea Cukai menegaskan, hal ini terjadi murni karena tidak ada satu pun importir MMEA yang terdaftar secara resmi di kawasan Batam.
Akibat ketiadaan importir legal tersebut, Bea Cukai Batam mengonfirmasi bahwa negara sama sekali tidak mendapatkan potensi penerimaan dari sektor impor mikol di wilayah ini. Lebih lanjut, otoritas kepabeanan itu juga menyatakan tidak ada proses verifikasi izin impor dari BP Batam maupun pemeriksaan dokumen di pelabuhan (seperti PIB dan manifest), karena objek barangnya secara legal dianggap tidak ada.
Meski data impor di atas kertas nihil, pihak Bea Cukai tidak menampik adanya peredaran barang ilegal di lapangan. Dalam keterangan resminya, Bea Cukai membeberkan bahwa selama kurun waktu tiga tahun terakhir, mereka telah menindak dan menyita sebanyak 6.140,88 liter mikol ilegal. Dari hasil penindakan tersebut, Bea Cukai mengonfirmasi telah mengungkap kasus-kasus yang tidak hanya melibatkan pelaku kecil, tetapi juga pola jaringan penyelundup yang terorganisir.
Terkait proses penegakan hukum, pihak Bea Cukai menjelaskan bahwa penindakan ribuan liter mikol ini tidak selalu bermuara ke pengadilan pidana. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Bea Cukai menerapkan mekanisme ultimum remedium. Melalui mekanisme ini, pelanggaran cukai diselesaikan lewat sanksi administratif, di mana pelaku diwajibkan membayar denda sebesar 3 (tiga) kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Menjawab pertanyaan mengenai celah masuknya barang ilegal yang masih marak, Bea Cukai Batam menyatakan bahwa hal ini sangat dipengaruhi oleh kondisi geografis pesisir Batam yang terbuka dengan ribuan celah masuk. Pihak Bea Cukai mengakui titik rawan penyelundupan terus berkembang secara dinamis. Namun, otoritas tersebut mencatat bahwa penindakan justru lebih banyak membuahkan hasil di jalur darat, tepatnya melalui operasi pengawasan langsung ke tempat-tempat penjualan eceran yang terindikasi menjual mikol ilegal.
Begitu barang lolos dari kawasan pabean, pihak Bea Cukai menjelaskan bahwa pengawasan distribusinya dilakukan berdasarkan manajemen risiko. Tidak ada sistem tracking khusus ke tempat penjualan, melainkan mengandalkan pengumpulan informasi di sektor pengawasan cukai. Sementara itu, untuk mikol yang dibawa keluar dari Batam menuju daerah lain, Bea Cukai menegaskan tetap melakukan pengawasan dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. (Tim)














Discussion about this post