
Batam | beritabatam.co : Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri amankan 2 anak dibawah umur beberapa hari yang lalu.
Kedua anak dibawah umur A dan ES itu diduga memiliki narkotika Golongan 1 Jenis Kristal Bening diduga sabu seberat seribu gram dan seribu butir Pil Erimin 5 (biasa disebut Happy five)
Kamis, 14 November 2019, Pukul 14.30 Wib Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan penangkapan terhadap 2 anak laki-laki masih dibawah umur, dikarenakan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, menawarkan utk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan 1 Jenis Kristal Bening Diduga sabu seberat seribu gram dan seribu butir Pil Erimin 5 yang dilakukan dengan permufakatan jahat, sebagaimana diatur dalam rumusan Pasal 114 ayat ( 2 ), Pasal 112 ayat ( 2 ) Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika & Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.

TKP kejadian berlangsung di pinggir Jalan Brigjen Katamso Sei Binti Sagulung Kota Batam. Penangkapan ES di laut depan Pelabuhan Rakyat Sagulung yang sedang mengapung diatas Speed Boat mesin 15 PK, yang saat itu bertugas mengantar dan menjemput Tersangka. (HPK)
Discussion about this post