
Batam | beritabatam.co – Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengusulkan perlunya kebijakan khusus atau lex specialis di bidang administrasi kependudukan bagi Kota Batam. Usulan tersebut disampaikan saat menerima kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Graha Kepri, Batam, Rabu (08/07/26).
Dalam pertemuan itu, Amsakar didampingi Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra. Kunjungan membahas pengawasan pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, implementasi program prioritas nasional, program strategis Presiden Prabowo Subianto, serta persoalan pertanahan dan tata ruang.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, jajaran Forkopimda, serta para kepala daerah se-Kepulauan Riau.
Dalam paparannya, Amsakar menjelaskan Batam saat ini menghadapi tantangan besar sebagai kawasan strategis nasional dengan laju pertumbuhan penduduk yang tinggi akibat arus migrasi.
Mengacu pada data terbaru Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Batam kini menempati posisi kedua secara nasional sebagai daerah dengan tingkat migrasi tertinggi setelah Bekasi.
“Pertumbuhan penduduk yang sangat cepat ini tidak sebanding dengan luas daratan Batam yang terbatas,” ujar Amsakar.
Menurutnya, lonjakan jumlah penduduk mulai memberikan tekanan terhadap daya dukung kota, terutama pada sektor penyediaan air bersih, listrik, infrastruktur, hingga pelayanan publik. Jika tidak dikelola dengan baik, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memicu persoalan sosial yang berdampak pada iklim investasi.
Karena itu, Amsakar menilai Batam memerlukan regulasi khusus di bidang administrasi kependudukan. Menurutnya, pengendalian migrasi tidak dapat dilakukan dengan cara konvensional karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun diskriminasi terhadap warga negara.
“Batam tidak bisa hanya mengandalkan kekhususan sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ). Kami berharap pemerintah pusat bersama Komisi II DPR RI dapat merumuskan lex specialis di bidang administrasi kependudukan sehingga pengendalian migrasi dapat dilakukan secara tepat tanpa mengabaikan hak konstitusional warga,” katanya.
Selain persoalan kependudukan, Amsakar juga memaparkan perkembangan pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih yang menjadi salah satu proyek strategis nasional.
Ia mengatakan Pemerintah Kota Batam telah menyiapkan lahan seluas sekitar 18 hingga 19 hektare untuk pembangunan sekolah tersebut. Proyek senilai sekitar Rp160 miliar itu akan dibiayai sepenuhnya oleh konsorsium swasta dan setelah selesai seluruh asetnya akan diserahkan kepada negara.
Dalam kesempatan yang sama, Amsakar juga mendukung penguatan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui pelimpahan kewenangan yang lebih jelas, termasuk dalam pengelolaan Balai Latihan Kerja (BLK) dan waduk agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Ia juga menegaskan bahwa sinergi antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam selama ini berjalan baik sesuai pembagian kewenangan, khususnya dalam pengelolaan pertanahan dan pelayanan perizinan di kawasan FTZ.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan seluruh masukan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Kota Batam akan menjadi bahan dalam penyusunan kebijakan nasional, termasuk revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan.
Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif sekaligus memperjuangkan formula Dana Alokasi Umum (DAU) yang lebih berkeadilan bagi daerah kepulauan.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menekankan pentingnya sinkronisasi administrasi kependudukan dan penataan sistem desentralisasi yang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini. Ia juga mengusulkan pengendalian urbanisasi di Batam melalui perencanaan tata ruang yang lebih terintegrasi dengan mengadopsi konsep Finger Plan seperti yang diterapkan di Kopenhagen.
Di sisi lain, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menegaskan pentingnya peran kepala daerah sebagai koordinator penyelesaian konflik pertanahan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Ia juga mendorong percepatan revisi Undang-Undang Penataan Ruang agar proses investasi di daerah dapat berlangsung lebih cepat, efektif, dan adaptif.













Discussion about this post