Batam | beritabatam.co : Dua unit ruko yang beralamat di komplek pertokoan Taman Kota Mas Blok A.1 Nomor 3A, Kota Batam. Yang kini menjadi kantor Bank Mestika Cabang Batam, adalah milik warga bernama Joko Taslim Lim. Sebagaimana dikatakannya kepada beritabatam.co, Senin (07/10/19).
Tak sekedar mangaku-ngaku, rupanya Joko Taslim Lim menyebut memiliki sertifikat HGB kedua ruko tersebut. Sertifikat HGB Nomor 1172 Baloi Indah dan Komplek Pertokoan Taman Kota Mas Blok A.1 Nomor 5, Kota Batam, yang berdiri di atas Sertifikat HGB Nomor 1173, Baloi Indah.
Joko Taslim menceritakan bahwa pada pertengahan tahun 2005, Lilie Lo yakni adik kandung dari istrinya Loe Tjioe Lai menyatakan ingin membeli 2 unit ruko miliknya.
Dua unit ruko atas nama dirinya sesuai Sertifikat HGB Nomor 1172, Baloi lndah dan Sertifikat HGB Nomor 1173 Baloi lndah ucap Joko.
Dijelaskannya Lilie Loe adalah istri dari Indra Halim selaku Komisaris PT Bank Mestika Dharma.
Pada saat itu, Lilie Lo meminta kepadanya untuk menyerahkan seluruh dokumen kepemilikan 2 unit ruko untuk mengurus proses jual beli dihadapan Notaris.
Ternyata Lilie Lo tidak pernah memiliki itikad baik untuk melunasi pembayaran kedua unit ruko tersebut. Bahkan pada pertengahan tahun 2006, Joko Taslim Lim dan istrinya Lo Tjioe Lai mengetahui PT. Bank Mestika Dharma telah berkantor dan beroperasi di kedua unit Ruko tersebut tanpa ada penjelasan sedikitpun kepada dirinya, ucap Joko
Lanjutnya selama bertahun-tahun dirinya bersama istrinya memohon kepada Lilie Lo dan Indra Halim agar melunasi pembayaran kedua unit ruko tersebut secara kekeluargaan, mengingat Lilie Lo adalah adik kandung dari istrinya. Akan tetapi Lilie Lo dan Indra Halim tetap tidak mau melunasi pembayaran pembelian kedua unit Ruko miliknya tersebut.
Karena setelah bertahun-tahun upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak berhasil, maka beberapa bulan yang lalu, Selasa tanggal 02 Juli 2019, Joko Taslim Lim mengajukan Permohonan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam.
Kemudian setelah menerima SPKT pada Hari Kamis Tanggal 11 Juli 2019 keesokan harinya Jumat tanggal 12 Juli 2019, Joko Taslim Bersama Kuasa Hukumnya melakukan pertemuan dengan Heru Jati Kustanto yang mewakili BPN Kota Batam di Kantor BPN.
Dikatakannya, pada pertemuan tersebut terungkap bahwa berdasarkan Warkah yang dimiliki oleh Kantor BPN Kota Batam terkait Sertiflkat HGB Nomor 1172 Baloi Indah dan Sertifikat HGB Nomor 1173 Baloi Indah, terdapat Akta Jual Beli tertanggal 24 Agustus 2005 antara Joko Taslim Lim dengan PT. Bank Mestika Dharma yang dibuat dihadapan PPAT Sinwar Widjono SH.
Selain itu juga terungkap bahwa terdapat Surat Permohonan lzin Peralihan Hak Atas Tanah yang dibuat serta ditandatangani oleh Joko Taslim Lim yang ditujukan kepada Otorita Batam (sekarang BP Batam) tertanggal 23 Agustus 2005.
Dalam surat tersebut menyatakan Joko Taslim Lim memohon untuk mengalihkan kepada PT Bank Mestika Dharma.
Di Batam, syarat mutlak untuk dapat dibuatnya Akta Jual Beli Tanah oleh PPAT pada tahun 2005, terlebih dahulu harus mendapat persetujuan lzin Peralihan Hak Atas Tanah.
Namun yang Joko Taslim Lim Menegaskan kalau dirinya tidak Pernah membuat serta menandatangani Surat Permohonan lzin Peralihan Hak Atas Tanah untuk dialihkan kepada PT Bank Mestika Dharma, yang ditujukan kepada Otorita Batam tertanggal 23 Agustus 2005.
“Sehingga dapat dipastikan telah terjadi Tindak Pidana Pemalsuan Surat,” tegas Joko Taslim.
Ia juga menyatakan tidak pernah menjual kedua unit ruko miliknya kepada PT Bank Mestika Dharma sebagaimana Akta Jual Beli yang dibuat oleh PPAT.
“Yang benar adalah saya menjual kedua unit ruko miliknya tersebut kepada Lilie Lo Istri dari Komisaris Bank Mestika Dharma yang belum pernah ada pelunasan kepadanya dan bukan kepada PT Bank Mestika Dharma,” tegas Joko Taslim. (Ben)
Discussion about this post