beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Rabu, September 23, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

PP Ini Legitimasi Kepala Badan Pengusahaan dijabat Ex-Officio Oleh Walikota Batam

Berita Batam by Berita Batam
September 23, 2019
0
Foto : Istimewa

Foto : Istimewa

Batam | beritabatam.co : Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 62 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, melegitimasi penunjukan Walikota Batam sebagai ex officio Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

PP Berkop Presiden Republik Indonesia itu memuat Pasal 2A yang berbunyi “Pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Dan pada poin (1a) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat ex-officio oleh Walikota Batam.

RELATED POSTS

Babinsa Koramil 06/Senayang Imbau Warga Penaah Utamakan Keselamatan dan Tertib Berlalu Lintas

Air Kembali Lancar, Warga GMP Tahap 2 Tanjung Sengkuang Apresiasi BP Batam

Hari Jadi Kepri ke-24, Rizki Faisal Dorong Penguatan Daerah Kepulauan dari Hukum hingga Ekonomi

Transformasi Bandara Hang Nadim Batam: Dari Dinding Tripleks ke Layanan Digital Internasional

Walikota Batam, Muhammad Rudi yang dihubungi melalui ponsel, mengatakan surat PP yang beredar luas di grup WA itu sudah cukup lama.

“Oh itu sudah lama,” jawabnya singkat kepada beritabatam.co. Senin (22/09/19).

Namun selanjutnya, Muhammad Rudi menolak memberikan tanggapan lebih lanjut.

“Saya belum mau komentar soal itu dulu,” ucapnya.

Sementara di sisi lain, penolakan terhadap PP yang melegitimasi penunjukan Walikota Batam sebagai ex-officio Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam didengungkan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kepulauan Riau.

Penolakan yang mengandung seruan aksi penolakan itu dicantumkan dalam digital banner melalui grup WA masyarakat Batam. Dalam informasi itu disebutkan PP Nomor 62 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam telah melanggar Undang Undang No 53 Tahun 1999 Pasal 21, yang berbunyi “1. Dengan terbentuknya kota Batam sebagai Daerah Otonom, Pemerintah kota Batam dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di daerahnya mengikutsertakan Badan Otorita Batam. 2. Status dan kedudukan Badan Otorita Batam yang mendukung kemajuan Pembangunan Nasional dan Daerah sehubungan dengan UU nomor 22 tahun 199 tentang Pemerintahan Daerha perlu disempurnakan. 3. Hubungan kerja antara Pemerintah kota Batam dan Badan Otorita Bata diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. 4. Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus diterbitkan selambat lambatnya dua belas bulan sejak tanggal diresmikannya kota Batam.

Dalam pesan berhastag SaveBPBatam itu juga disebutkan jika terjadi Ex-Officio berpotensi korupsi (penguasa dan mafia). (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Kepri

Babinsa Koramil 06/Senayang Imbau Warga Penaah Utamakan Keselamatan dan Tertib Berlalu Lintas

September 23, 2026
Batam

Air Kembali Lancar, Warga GMP Tahap 2 Tanjung Sengkuang Apresiasi BP Batam

September 23, 2026
Nasional

Hari Jadi Kepri ke-24, Rizki Faisal Dorong Penguatan Daerah Kepulauan dari Hukum hingga Ekonomi

September 23, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Hari Jadi Kepri ke-24, Rizki Faisal Dorong Penguatan Daerah Kepulauan dari Hukum hingga Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Air Kembali Lancar, Warga GMP Tahap 2 Tanjung Sengkuang Apresiasi BP Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Babinsa Koramil 06/Senayang Imbau Warga Penaah Utamakan Keselamatan dan Tertib Berlalu Lintas

September 23, 2026

Air Kembali Lancar, Warga GMP Tahap 2 Tanjung Sengkuang Apresiasi BP Batam

September 23, 2026

Hari Jadi Kepri ke-24, Rizki Faisal Dorong Penguatan Daerah Kepulauan dari Hukum hingga Ekonomi

September 23, 2026

Transformasi Bandara Hang Nadim Batam: Dari Dinding Tripleks ke Layanan Digital Internasional

September 23, 2026
Foto: Polresta Barelang

Polresta Barelang Amankan 40 Motor Hasil Kejahatan Curanmor dari Berbagai Lokasi

September 22, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In