
Batam | beritabatam.co : Mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan jadi salah satu syarat untuk mengurus izin usaha mikro kecil (IUMK) di Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN).
Sebagaimana disampaikan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya, Surya Rizal dalam pertemuan dengan perwakilan kecamatan se-Kota Batam, di Kantor Walikota Batam, Jumat (06/09/19) lalu.
“Untuk PATEN di Kota Batam mewajibkan setiap perusahaan atau usaha perserorangan khususnya usaha kecil mikro, saat pengurusan IUMK di Kecamatan atau pun surat keterangan domisili usaha, wajib untuk melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu,” ucap Surya, dikutip dari laman mediacenterbatam.
Aturan ini juga berlaku bagi perusahaan yang meminta rekomendasi atau mengajukan perizinan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Batam.
Hal ini sesuai amanat Perwako nomor 23 tahun 2015 tentang optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial pekerja melalui mekanisme PATEN. Serta Keputusan Walikota Batam Nomor: KPTS 76/HK/I/2017 tentang pembentukan tim optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial pekerja melalui mekanisme PTSP.
“Untuk di PTSP, setiap perusahaan yang meminta rekomendasi, mengajukan izin, harus terdaftar sebagai peserta, baik untuk perusahaan yang baru maupun perusahaan lama,” ujarnya.
Kedepan, akan ada monitoring dan evaluasi di setiap kecamatan untuk melihat perkembangan jumlah perserta yang tercover. Termasuk implementasi pelaksanaan program jaminan sosial menggunakan mekanisme PTSP dan PATEN di wilayahnya. (MCB)














Discussion about this post