
Batam | beritabatam.co : Jelang batas akhir pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2), tanggal 31 Agustus 2019. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Batam terus proaktif jemput bola dan mengingatkan masyarakat agar tidak terlewat batas akhir yang ditentukan. Akan ada denda 2 persen perbulan jika terjadi keterlambatan pembayaran.
Guna memudahkan masyarakat menjangkau loket pembayaran PBB-P2. Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Batam bersama empat bank mitra membuka konter di empat titik yang tersebar di pasar pasar kota Batam. antara lain di Pasar Penuin Lubukbaja, Mitra Raya Batamkota, Tiban Centre Sekupang, dan SP Plaza Sagulung.
“Kita membuka layanan pembayaran PBB-P2 di empat pasar ini sampai 29 Agustus mendatang. Setiap hari pukul 09.00-15.00 WIB,” kata Sekretaris BPPRD Batam, Aditya di Batam Centre, Selasa (27/08/19), dikutip dari mediacenterbatam.
Selain di konter, wajib pajak juga bisa membayar di bank-bank mitra yaitu Bank Riau Kepri, BJB, BTN, dan BRI. Atau ke Gedung Dinas Bersama Pemko Batam lantai 2. (MCB)














Discussion about this post