beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Protes Nota Dinas Dirjen Pajak, Kadin Batam Siap Gugat Perka Nomor 11 Tahun 2019

Berita Batam by Berita Batam
Agustus 13, 2019
0
Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk
Foto : Gatra

Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk Foto : Gatra

Batam | beritabatam.co : Kamar Dagang  dan Industri (Kadin) Batam berencana menggugat Perka Nomor 11 Tahun 2019 yang disebut melanggar UU FTZ bebas cukai dikawasan FTZ Batam.

Hal itu diungkapkan Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk melalui pesan whatsApp kepada beritabatam.co, Selasa (13/08/19).

RELATED POSTS

Gerebek Sarang Scammer di Batam, Imigrasi Sita 492 HP dan 198 Paspor Milik WNA

Gratis dan Tersedia 135 Kuota dalam 2 Batch, Disnakertrans Kepri Buka Pelatihan Sertifikasi Kompetensi

Perang Lawan HP Ilegal & Narkoba di Lapas, Mashudi: Razia Rutin 2 Kali Sebulan

Akhirnya Tertangkap, Perusak Ratusan Pohon Jati Emas di Batam Diserahkan ke Dinsos

Jadi mengatakan, sudah dijelaskan dalam pengertian kawasan perdagangan bebas adalah wilayah hukum negara Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean. Sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak bertambah nilai, pajak penjualan atas barang mewah dan cukai.

Sementara di pasal 41 dalam Perka penetapan jumlah dan cukai untuk produk mikol dan rokok dicabut fasilitas bebas cukai.

Kadin Batam juga sudah melapor ke Ombudsman terkait surat nota dinas Dirjen BC yang dinilai mal administrasi karena perintahnya tidak melayani pelayanan publik ucap Jadi.

“Tindakan itu bukan saja merugikan pengusaha tetapi juga merugikan daya saing Batam sebagai kawasan FTZ sesuai dengan UU,” imbuh Jadi.

Dikatakan Jadi, prinsipnya pengusaha itu taat dan siap membayar pajak apapun. Sepanjang sudah ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undang di kawasan FTZ Batam.

“Sekarang ini UU FTZ masih memberikan fasilitas bebas PPN, PPn-BM dan Cukai. Kenapa Dirjen BC mengeluarkan Nota Dinas untuk tidak melayani Dokumen CK FTZ Batam ? Dokumen ini merupakan dokumen pelengkap barang masuk dari luar yang tidak dikenakan cukai,” jelasnya.

“Kalau perintah Dirjen BC ke Kepala BC di Wilayah FTZ BBK itu sama dengan melanggar UU FTZ dan tidak mengindahkan perintah Presiden Jokowi yang meminta agar petugas dan kebijakan pemerintah tidak mempersulit pelayanan dan mendukung ekosistem dunia usaha dan pelayanan publik,” tambahnya. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Akhirnya Tertangkap, Perusak Ratusan Pohon Jati Emas di Batam Diserahkan ke Dinsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Ditegur Claudia, Penambang Pasir Alex Kini Berseragam Ditpam BP Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wacana Paspor Nomor Cantik Batal, Dirjen Imigrasi: Ribet Urusnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Direktorat Jenderal Imigrasi menggerebek pusat penipuan investasi daring di sebuah apartemen di Lubuk Baja, Batam, Rabu, 6 Mei 2026.
Foto: Imigrasi Batam

Gerebek Sarang Scammer di Batam, Imigrasi Sita 492 HP dan 198 Paspor Milik WNA

Mei 8, 2026
Kadisnakertrans Prov Kepri
Diki Wijaya
Foto: istimewa

Gratis dan Tersedia 135 Kuota dalam 2 Batch, Disnakertrans Kepri Buka Pelatihan Sertifikasi Kompetensi

Mei 8, 2026
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Brigjen Pol. Mashudi. (Foto: Humas Kemenkum Jatim)

Perang Lawan HP Ilegal & Narkoba di Lapas, Mashudi: Razia Rutin 2 Kali Sebulan

Mei 8, 2026

Akhirnya Tertangkap, Perusak Ratusan Pohon Jati Emas di Batam Diserahkan ke Dinsos

Mei 8, 2026
Foto: Istimewa

Viral Ditegur Claudia, Penambang Pasir Alex Kini Berseragam Ditpam BP Batam

Mei 8, 2026
Mei 2026
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In