beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Senin, September 21, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Terungkap, Bright PLN Batam Pungut Biaya Tiang Listrik 10 Persen dari Tarif Pelanggan TV Kabel

Berita Batam by Berita Batam
Agustus 7, 2019
0
Slip Bukti Pembayaran Biaya Pemanfaatan Tiang Listrik Bright PLN Batam oleh Pengusaha TV Kabel
Foto : Ben/beritabatam

Slip Bukti Pembayaran Biaya Pemanfaatan Tiang Listrik Bright PLN Batam oleh Pengusaha TV Kabel Foto : Ben/beritabatam

Batam | beritabatam.co : Kepada beritabatam.co, Dewan Penasehat dua perusahaan tv kabel PT. BCN dan PT Barvis, Akhmad Rosano menunjukkan surat perjanjian kerjasama antara PT. Pelayanan Listik Nasional Batam dengan PT. Barelang Vision dan PT. BCN, dengan masing masing eksemplar.

Menurut Akhmad Rosano, perjanjian tersebut dibuat untuk mewadahi kerjasama instalasi tv kabel yang ditumpangkan ke tiang listrik milik Bright PLN Batam. Tapi, Akhmad Rosano menyebut, perjanjian tersebut hanya kesepakatan dibawah tangan, karena tidak dibuat didepan notaris.

RELATED POSTS

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

SK Pengangkatan 7 Anggota KPID Kepri Dibatalkan PT TUN Medan, Ini Respons Pemprov

Surat perjanjian Bright PLN Batam dengan dua perusahaan tv kabel tersebut sudah diperbaharui dua kali. Surat perjanjian pertama di tahun 2015 ditandatangani Kurnia Rumdoni mewakili pihak pertama yakni Bright PLN Batam dan Agus Riyanto mewakili pengusaha sebagai pihak kedua.

Surat perjanjian kedua pihak itu memuat beberapa pasal, diantaranya pasal Bagi Hasil. Disebutkan pihak pertama mendapat 10 persen dari tarif yang dibayarkan setiap pelanggan. Artinya perusahaan tv kabel menerima 10 persen dari pembayaran pelanggan setiap bulan.

Bagi hasil ini merupakan pembaharuan dari surat perjanjian tahun 2015 yang mewajibkan pengusaha sebagai pihak kedua membayar biaya pemanfaatan tiang listrik milik pihak pertama dalam hal ini Bright PLN Batam sebesar 15.400 rupiah per tiang.

Akhmad Rosano mengaku, perjanjian bagi hasil surat perjanjian tahun 2018 ini memberatkan pengusaha. Karena progresif,

“Kita tetap transfer pembayaran perbulan ke rekening PLN. Tapi memang tidak full. Karena memberatkan. Ditambah pelanggan tv kabel berkurang karena semakin banyak pesaing,” ungkap Akhmad Rosano.

Sementara nominalnya, Akhmad Rosano menyebut sekitar 50 sampai 60 juta per bulan per satu perusahaan.

“Rata ratanya 60 an juta pak, bahkan pernah 100 juta. Belakangan ini kita bayar per minggu,” ucapnya.

Akhmad Rosano mengaku tidak mengetahui kemana pos pemasukan pendapatan Bright PLN Batam dari biaya pemanfaatan tiang listrik ini.

“Ngga tau juga kemana masuknya. Tapi saya akan dorong lebih baik ini masuk menjadi PAD Batam. Dalam waktu dekat, akan kita ajukan rapat dengar pendapat ke DPRD Batam. kita akan bahas bagaimana pemanfaat tiang listrik ini bisa masuk kas daerah,” jelasnya.

Akhmad Rosano menyebut, di seluruh Indonesia, pemanfaatan tiang listrik oleh tv kabel, tidak dipungut biaya.

“Terbesar itu kan ada di Kalimantan dan Jakarta. Itu tidak ada pungutan. Ini (biaya-red) cuma ada di Batam. tarifnya pun ditentukan,” imbuhnya.

Ali Sembiring, Wakil GM Infra Bright PLN Batam yang dimintai keterangan melalui perpesanan WhatsApp, mempersilahkan beritabatam menghubungi Muchlis, GM Infra Bright PLN Batam. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa
Batam

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id
Kepri

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

September 21, 2026
Foto: Istimewa
Batam

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

September 21, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Foto: Istimewa

    Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

September 21, 2026
Foto: Istimewa

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id

SK Pengangkatan 7 Anggota KPID Kepri Dibatalkan PT TUN Medan, Ini Respons Pemprov

September 20, 2026
Foto: BP Batam

8 Rumah Ditertibkan Timdu, BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling

September 20, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In