beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Selasa, September 22, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Akhmad Rosano Gugat Presiden Joko Widodo

Berita Batam by Berita Batam
Juli 27, 2019
0

Batam | beritabatam.co : Akhmad Rosano, warga Batam yang juga Pimpinan Suara Rakyat Keadilan dan Presiden Berantas Lingkaran Narkoba (Berlian) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Presiden Republik Indonesia. 

Melalui Kuasa Hukumnya AML & Rekan resmi mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor pendaftaran secara Online  PN. JKT. PST-072019UQP tertanggal 25 Juli 2019.

RELATED POSTS

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

8 Rumah Ditertibkan Timdu, BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling

Akhmad Rosano sebagai penggugat mengatakan tergugat telah melanggar kewajiban yakni dengan tidak diterbitkannya peraturan Pemerintah yang mengatur hubungan kerja antara Pemerintah kota Batam dan Badan Otorita Batam sampai gugatan ini dibuat tergugat tidak melaksanakan kewajiban yang diperintahkan oleh ketentuan pasal 21 ayat (3) UU 53 dan lalai menjalankan fungsinya sebagaimana ditentukan oleh pasal 5 ayat (2) UUD 1945.

Ternyata selain tidak melaksanakan kewajibannya tergugat justru mengambil tindakan yang sangat bertentangan yakni pada tahun 2000 menerbitkan PERPU No. 1 Tahun 2000 tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dan disusul dengan peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2007 tentang mengakibatkan hilangnya otorita Batam digantikan BP Batam yang justru menambah tumpang tindih kewenangan di kota Batam. 

Tumpang tindih kewenangan itulah kata Rosano yang sering disebut dualisme kewenangan sehingga memperparah ketidakpastian hukum dalam layanan publik di kota Batam yang berimplikasi pada penurunan investasi dan penurunan pertumbuhan ekonomi. 

“Akademisi, masyarakat dan dunia usaha semula pernah mempersoalkan dualisme kepemimpinan kota Batam. Namun tidak kunjung mendapat respon upaya tindakan atau kebijakan oleh Presiden,” ucap Rosano. 

Alih alih mendengar kritik masyarakat, akedemisi dan pengusaha. Pemerintah menambah runyam masalah dengan rencana menetapkan kedudukan Walikota Batam sebagai Ex Officio kepala BP Batam. 

Rencana ini pun jadi pro kontra di Batam dan telah menambah tidak kondusif investasi di Batam.  Salah satu penolakan yang muncul yakni hadirnya spanduk penolakan rencana tersebut diberbagai titik dikota Batam. 

Dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan Ombudsman RI,  Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Dirjen Peraturan Perundang Undangan Kementrian Hukum dan Ham, Ketua Kadin Provinsi Kepulauan Riau,  Ketua Kadin Batam serta kepala BP Batam tertanggal 13 Mei 2019 menyampaikan saran kepada Presiden RI  untuk membatalkan rencana penunjukan Walikota Batam sebagai Ex Officio kepala BP Batam termasuk pemberhentian proses pembahasan rancangan PP tentang Perubahan Kedua atas PP nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. 

Untuk kemajuan kota batam Akhmad Rosano memohon kepada pengadilan agar menghentikan rencana penetapan Walikota Batam sebagai Ex Officio kepala BP Batam hingga perkara ini belum menghasilkan putusan pengadilan yang tetap. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa
Batam

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id
Kepri

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

September 21, 2026
Foto: Istimewa
Batam

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

September 21, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Foto: Istimewa

    Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

September 21, 2026
Foto: Istimewa

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id

SK Pengangkatan 7 Anggota KPID Kepri Dibatalkan PT TUN Medan, Ini Respons Pemprov

September 20, 2026
Foto: BP Batam

8 Rumah Ditertibkan Timdu, BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling

September 20, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In