beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Presiden Jokowi Divonis Bersalah Dalam Kasus Kebakaran Hutan

Berita Batam by Berita Batam
Juli 19, 2019
0
Presiden Joko Widodo
Foto : GI

Presiden Joko Widodo Foto : GI

Nasional | beritabatam.co : Kebakaran hebat yang terjadi di Kalimantan tahun 2015 lalu dan menjadi objek gugatan masyarakat kepada negara dalam hal ini, Presiden Republik Indonesia. Persidangan akhirnya memutuskan dengan putusan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) divonis bersalah dan melakukan perbuatan melawan hukum sehingga terjadi kebakaran hutan. 

Mereka yang menggugat adalah Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin dan Mariaty. Dalam gugatannya ketujuh warga ini menggugat Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pertanian Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia,  Gubernur Kalimantan Tengah dan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

RELATED POSTS

Semangat Berkurban dan Berbagi, Idul Adha 1446 H di Kota Batam

PT Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi melalui Penanaman 9.292 Pohon

Luncurkan Tennet2GW HVDC Project, PT Mc Dermott Indonesia Dongkrak Investasi di Batam

Pertumbuhan Ekonomi Batam Tahun 2025 diperkirakan 6,8-7,5 Persen

Perjalanan gugatan kepada negara ini dikabukan PN Palangkaraya tanggal 22 Maret 2017.
1. Menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
2. Menghukum Tergugat I (Presiden) untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Atas putusan itu, Jokowi dkk tidak terima dan mengajukan banding. Namun Pengadilan Tinggi Palangkaraya menolak gugatan itu dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk tanggal 22 Maret 2017. Sebagaimana dirilis media daring detik.com.
Pihak tergugat juga sempat mengajukan kasasi ke MA. Dan hasilnya ditolak oleh MA.

“Tolak,” demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Jumat (19/07/19).

Putusan dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019 kemarin. Duduk sebagai ketua majelis Nurul Elmiyah dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.

Pihak istana melalui Menteri Hukum dan HAM masih akan mempelajari putusan tersebut. (Det-)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto : BP Batam
Batam

BP Batam Gelar Simulasi Penanganan Kebakaran di Pelabuhan CPO Kabil

Juli 15, 2022
Foto : Istimewa
Nasional

Jokowi Pastikan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan Sesuai Jadwal

April 11, 2022
Foto : Antara
Batam

Ini Penyebab Kebakaran Ruangan Fraksi Hanura DPRD Batam

Februari 18, 2022
Foto : MCB
Batam

Gercep, Dinsos Batam Kunjungi Korban Kebakaran Pulau Buluh

Januari 23, 2022
Foto : MIB
Batam

Diduga Hubungan Arus Pendek, PT Pratama Gasindo Jaya Terbakar

Oktober 26, 2021
Kunjungi Setokok, Jokowi Tanam Mangrove dan Lepas Elang Laut
(28/09/21)
Foto : MIB
Batam

Kunjungi Setokok, Jokowi Tanam Mangrove dan Lepas Elang Laut

September 29, 2021

Discussion about this post

https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login
https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • BP Batam Pastikan Pengembangan Kawasan Terpadu Rempang Eco-City Masuk Proyek Strategis Nasional
Foto: BP Batam

    BP Batam Pastikan Rempang Eco-City Masih Masuk Proyek Strategis Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Workshop MUI DKI Jakarta, PP Nomor 28 Tahun 2024: Pencegahan atau Legalisasi Free Sex?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Faiz: Kita Ingin MUI Seperti Awan Mengayomi Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Semangat Berkurban dan Berbagi Warnai Peringatan Iduladha 1446 H di Kota Batam
Foto: BP Batam

Semangat Berkurban dan Berbagi, Idul Adha 1446 H di Kota Batam

Juni 7, 2025
PT Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi
Foto: Istimewa

PT Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi melalui Penanaman 9.292 Pohon

Juni 7, 2025
Luncurkan Tennet2GW HVDC Project, PT Mc Dermott Indonesia Dongkrak Pengembangan Investasi di Batam
Foto: BP Batam

Luncurkan Tennet2GW HVDC Project, PT Mc Dermott Indonesia Dongkrak Investasi di Batam

Juni 4, 2025
Foto: Rumawi

Pertumbuhan Ekonomi Batam Tahun 2025 diperkirakan 6,8-7,5 Persen

Juni 3, 2025
Divre IV Tanjungkarang Angkut 14.914 Penumpang Selama Libur Panjang Isa Almasih
Foto: Istimewa

Divre IV Tanjungkarang Angkut 14.914 Penumpang Selama Libur Panjang Isa Almasih

Juni 3, 2025
Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In