Nasional | beritabatam.co : Rapat Dewan Komisioner (RDK) Otoritas Jasa Keuangan pada Mei ini menilai stabilitas sektor jasa keuangan dalam kondisi terjaga, dengan kinerja intermediasi sektor jasa keuangan yang positif dan profil risiko lembaga jasa keuangan yang manageable.
Pertumbuhan ekonomi advanced economies (AE) di Q1 2019 yang berada di atas ekspektasi, memberikan sentimen positif bagi pasar keuangan global di April 2019. Namun, peningkatan tensi perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dan Tiongkok, menyebabkan naiknya tekanan di pasar keuangan global sejak awal Mei 2019. Kondisi ini mengakibatkan risk-off investor di pasar keuangan emerging markets (EM), termasuk Indonesia.
Sementara itu, rilis data pertumbuhan ekonomi Q1-2019 dan kinerja eksternal Indonesia di awal Mei 2019 belum memberikan sentimen positif terhadap pasar keuangan domestik.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, IHSG meningkat sebesar 4,21% sepanjang Januari s/d April 2019, dengan net buy investor nonresiden total di seluruh pasar tercatat sebesar Rp 65,24 triliun (net buy di pasar reguler sebesar Rp 6,62 triliun, net buy di pasar nego (over the counter) dan tunai sebesar Rp 58,62 triliun). Penguatan juga terjadi di pasar Surat Berharga Negara (SBN), tercermin dari net buy di pasar SBN oleh investor nonresiden sebesar Rp67,1 triliun ytm dan turunnya rata-rata yield SBN sebesar 26,54 bps ytm.
Namun demikian, sejalan dengan naiknya ketidakpastian di pasar global, pasar keuangan melemah di Mei 2019. Investor nonresiden membukukan net sell sebesar Rp7,83 triliun mtd hingga 17 Mei 2019, yang mempengaruhi penurunan IHSG sebesar 9,7% mtd. Di periode yang sama, investor nonresiden juga mencatatkan net sell di pasar SBN sebesar Rp5,9 triliun dan yield SBN meningkat sebesar 24,2bps mtd.
Kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan masih positif di bulan April 2019. Kredit perbankan tumbuh sebesar 11,05% yoy, didorong oleh pertumbuhan kredit investasi yang mencapai level tertingginya dalam tiga tahun terakhir. Sementara itu, pertumbuhan piutang pembiayaan stabil pada level 4,52% yoy, di tengah masih moderatnya pertumbuhan piutang pembiayaan multiguna.
Dari sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 6,63% yoy, didorong oleh pertumbuhan deposito sebesar 7,21% yoy. Sementara itu, sepanjang Januari – April 2019, asuransi jiwa dan asuransi umum/reasuransi berhasil menghimpun premi masing-masing sebesar Rp58,8 triliun dan Rp34,2triliun.
Sepanjang tahun ini (Januari s.d. 17 Mei 2019), emiten berhasil menghimpun dana melalui pasar modal sebesar Rp 38,04 triliun, dengan jumlah emiten baru sebanyak 9 perusahaan (dari 9 IPO saham).
Lembaga jasa keuangan sampai April juga mampu menjaga profil risiko pada level yang manageable. Risiko kredit perbankan berada pada level yang rendah, tercermin dari rasio Non-Performing Loan (NPL) gross perbankan sebesar 2,57% (NPL net: 1,15%). Sementara itu, rasio Non-Performing Financing (NPF) perusahaan pembiayaan stabil pada level 2,76% (gross) dan 0,61% (nett). Risiko nilai tukar perbankan berada pada level yang rendah, dengan rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 2,04%, di bawah ambang batas ketentuan.
Likuiditas dan permodalan perbankan juga berada pada level yang memadai. Liquidity coverage ratio dan rasio alat likuid/non-core deposit masing-masing sebesar 197,56% dan 96,51%, di atas ambang batas ketentuan. Kondisi ini juga didukung dengan jumlah total aset likuid perbankan yang mencapai sebesar Rp1.266 triliun di April 2019.
Permodalan lembaga jasa keuangan terjaga stabil pada level yang tinggi. Capital Adequacy Ratio perbankan sebesar 23,47%. Sejalan dengan itu, Risk-Based Capital industri asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing sebesar 310% dan 437%, jauh di atas ambang batas ketentuan.
Di tengah masih tingginya ketidakpastian di pasar keuangan global, OJK secara konsisten terus memantau perkembangan terkini perekonomian dan pasar keuangan global, serta kemungkinan dampaknya terhadap kinerja sektor jasa keuangan domestik. OJK juga akan senantiasa mendorong penguatan lembaga jasa keuangan guna menjaga stabilitas di sektor jasa keuangan. Selain itu, OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan para stakeholder untuk mengoptimalkan kontribusi sektor jasa keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (*)
Sumber OJK
Discussion about this post