beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Merusak Hutan Duriangkang, Ditpam BP Batam Laporkan Penggalian Pipa Ilegal Ke Pihak Berwajib

Berita Batam by Berita Batam
Mei 13, 2019
0

Batam | beritabatam.co : Diduga melakukan penggalian pipa secara ilegal, Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam melakukan peninjauan ke Daerah Tangkapan Air (DTA) Duriangkang pada Senin (13/5) pagi. Dari keterangan salah satu pekerja, kegiatan ini diinisiasi oleh PT Putra Pangestu Jaya dan sudah dilaksanakan sejak hari Kamis, 9 Mei 2019 lalu.

“Penggalian pipa ilegal ini kami temukan karena terlihat aktivitas truk dan beko (ekskavator) yang mengundang kecurigaan anggota Ditpam BP Batam yang sedang berpatroli. Adapun panjang galian ditemukan lebih dari 300 meter dan lebar 3 meter, terhitung dari pinggir jalan, sampai ke waduk.” Ungkap Muhammad Salim, selaku Kepala Seksi Pengamanan Lingkungan Direktorat Pengamanan BP Batam.

RELATED POSTS

Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 85 Kasus Narkotika, Musnahkan Barang Bukti Periode April–Juni 2026

Unit Reskrim Polsek Bengkong Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Daya Saing Batam Semakin Kompetitif, Investasi Triwulan I 2026 Tumbuh Meroket

Jenguk RAL, Amsakar Pastikan Pendampingan dan Keberlanjutan Pendidikan

Setelah diselidiki, pihaknya menemukan satu unit beko (ekskavator), satu unit truk, dan 3 pekerja PT Putra Pangestu Jaya.

Mulanya, kegiatan illegal ini sulit terdeteksi karena penggalian pipa dengan kedalaman sekitar 1 meter tersebut dilakukan dengan cara mengambil air dari waduk terlebih dahulu menggunakan beko.

“Mereka bekerja dengan hati-hati, sehingga penggaliannya tidak sampai ke pagar di pinggir jalan, dengan menyisakan jarak 10 meter sebelum sampai ke pagar. Selain itu, kawasan DTA Duriangkang yang tertutup hutan juga menjadi faktor sulitnya mengetahui kegiatan penggalian.” Lanjut Salim.

Ia menjelaskan, bahwa pipa yang digali merupakan inventaris BP Batam yang disewakan kepada PT Adhya Tirta Batam selaku pengelola air bersih di Batam pada tahun 2001 untuk dioperasikan.

Dalam penuturan salah satu pekerjanya, Penggalian ini dilakukan atas izin yang diperoleh PT Putra Pangestu Jaya dari BP Batam pada tahun 2017. Akan tetapi setelah dilakukan pengecekan dokumen, izin yang diberikan BP Batam adalah daerah yang berlokasi di Tembesi – Muka Kuning, bukan di DTA Duriangkang.

Izin tersebut diberikan sebagai tanggapan atas surat permohonan PT Putra Pangestu Jaya dengan tujuan pembersihan lokasi dari material yang tidak berfungsi /terpakai kembali.

Selain itu, izin tersebut disertai dengan beberapa ketentuan yang dikeluarkan oleh BP Batam, yaitu pelaksanaan kegiatan pembersihan lokasi harus sesuai dengan petunjuk dari BP Batam dan segera melaporkan kepada BP Batam selesainya pelaksanaan kegiatan pembersihan lokasi.

“Kegiatan ini jelas termasuk sebagai kegiatan illegal, pipa yang digali termasuk dalam inventaris BP Batam. Sehingga jika ingin melakukan pengambilan pipa, BP Batam harus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terlebih dahulu dan melakukan serangkaian proses pemutihan Barang Milik Negara (BMN). Jadi tidak bisa digali dan diambil begitu saja.” Tuturnya.

Salim melanjutkan, pihaknya tidak dapat mengetahui apa tujuan dan motif dari penggalian pipa yang dilakukan oleh PT Putra Pangestu yang bertentangan dengan yang telah ditetapkan BP Batam. Selain pemilik perusahaan tidak berada di lapangan, ia juga sulit untuk dihubungi. Sehingga Kantor Pengelolaan Air dan Limbah BP Batam serta PT Adhya Tirta Batam sepakat untuk menyerahkan permasalahan ini ke pihak yang berwajib.

“Pimpinan PT Putra Jaya belum bisa kami panggil, sedangkan para pekerja hanya melakukan apa yang atasan perintahkan. Jadi kami memutuskan masalah ini ditangani oleh Polsek Sei Beduk.”

Mengenai sanksi, Kantor Pengelolaan Air dan Limbah BP Batam serta PT Adhya Tirta Batam berharap jika pun nanti diproses oleh hukum, pelaku harus melakukan pemasangan kembali pipa yang telah digali dan dilepaskan serta wajib melakukan reboisasi atas kerusakan hutan yang ditimbullkan sekitar 5-6 meter terhitung dari lebar penggalian. (*)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: BP Batam
Batam

Ditpam BP Batam Beri Atensi Serius Pengamanan Daerah Tangkapan Air

Maret 14, 2023
Head of Corporate Secretary ATB Maria Jacobus
Foto : Istimewa
Batam

ATB Ungkap Alasan Tak Lolos Prakualifikasi Lelang SPAM Batam

Agustus 30, 2021
Salah Satu Kabel Bawah Tanah Yang dipendam sekitar 20 cm di Jalan Ahmad Yani Batam Centre
Foto : han dalimo
Batam

Kabel Bawah Tanah Batam dipendam Tak Sesuai Aturan, Tanggung Jawab Siapa?

Agustus 7, 2021
Foto : Istimewa
Batam

Kabul : Kerjasama Moya Indonesia – BP Batam Tidak Punya Cantolan Hukum

Maret 22, 2021
Foto : Istimewa
Batam

Polemik Konsesi ATB Belum Ada Titik Temu, Supraptono : Salah Administrasi Dari Awal

Oktober 5, 2020
Foto : BP Batam
Batam

Gunakan Cara Manual, Ditpam BP Batam Bersihkan Drainase Laluan Madani

Juli 1, 2020

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 85 Kasus Narkotika, Musnahkan Barang Bukti Periode April–Juni 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BP Batam dan UMRAH Teken MoU, Sinergi Riset Kemaritiman Dukung Pembangunan 22 Pulau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Sabu 1,2 Kg

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: BP Batam

BP Batam dan UMRAH Teken MoU, Sinergi Riset Kemaritiman Dukung Pembangunan 22 Pulau

Juni 24, 2026

Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 85 Kasus Narkotika, Musnahkan Barang Bukti Periode April–Juni 2026

Juni 24, 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turun langsung memimpin konferensi pers penindakan pakaian bekas impor ilegal atau balpres di dua titik sekaligus, Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan gudang-gudang di Kalimantan Barat yang terhubung jalur Pontianak. Konferensi pers digelar pada Selasa 23 Juni 2026
Foto: Dok

Menkeu Purbaya Pimpin Penyitaan 43 Kontainer Balpres di Priok dan Pontianak, Kerugian Negara Ditaksir Rp54 Miliar

Juni 23, 2026
Kapal Layar Motor (KLM) Setia Bersama dilaporkan karam di perairan Selat Ringgit, Desa Ketapang, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin dini hari (22/06/26)
Foto: Dok

KLM Setia Bersama Karam di Selat Ringgit Meranti, Seluruh ABK Selamat

Juni 23, 2026
Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam
Foto: Polresta Barelang

Unit Reskrim Polsek Bengkong Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Juni 23, 2026
Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In