
Jakarta | beritabatam.co : Ketua Umum Garda Perawat Kebangsaan yang juga aktivis 98, Andrew Parengkuan mengapresiasi kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi di tanah air.
Baru-baru ini, KPK kembali menunjukkan kiprahnya sebagai lembaga anti-rasuah dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sri Wahyuni Maria Manalip (SWM).
Tertangkapnya SWM semakin menambah daftar panjang pejabat atau kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi.

Menurut Andrew Parengkuan selaku Ketua Umum Garda Perawat Kebangsaan, SWM seharusnya ditangkap dari dulu.
“Jika melihat kontroversi yang dilakukan oleh Bupati Talaud ini, khususnya ketika yang bersangkutan menganjurkan warganya untuk mengibarkan Bendera Philipina, seharusnya sudah sejak saat itu SWM ditangkap. Jelas sekali itu adalah tindakan makar yang membahayakan keutuhan NKRI,” ujar Andrew Parengkuan dalam rilisnya, Rabu (1/5/19).
Jika anjuran itu dilakukan oleh seorang Pemimpin Daerah seperti SWM, maka akan mendorong munculnya benih-benih dis-integrasi oleh kelompok tertentu, khususnya daerah perbatasan. Apalagi, letak geografis Kepulauan Talaud berbatasan dengan Negara Philipina.
“Hal ini benar-benar sangat disayangkan, mengapa waktu itu yang bersangkutan tidak ditangkap. Kami meminta kepada pemerintah untuk berani dan tegas dalam menindak setiap pelanggaran apapun, khususnya yang dilakukan oleh Kepala Daerah ataupun Pejabat Negara,” tutur Andrew Parengkuan.
Ia menegaskan bahwa tidak hanya korupsi, segala tindakan yang membahayakan keutuhan NKRI juga harus ditindak dengan tegas, termasuk makar, ujaran kebencian maupun delegitimasi Pemilu.
Sebagai informasi, Bupati Kepulauan Talaud, SWM, terjerat OTT KPK yang berlangsung sejak Senin (29/4/2019) malam.
KPK kemudian menetapkan SWM sebagai tersangka dalam kasus suap proyek revitalisasi pasar. Selain itu KPK juga menjerat seorang pengusaha sekaligus orang kepercayaan Sri Wahyumi, Benhur Lalenoh dan pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka.
Sri Wahyumi dan Benhur diduga sebagai penerima suap. Sementara Bernard diduga sebagai pemberi suap. Barang bukti yang berhasil disita antara lain bernilai sekitar Rp 500 juta, termasuk tas dan jam tangan mewah. (Rep : Hamdi Putra/red)
Discussion about this post