beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Banyak Kejanggalan Dalam Perkara Erlina, Manuel P Tampubolon: Apakah Ada Konspirasi ?

Berita Batam by Berita Batam
April 25, 2019
0

Batam | beritabatam.co: Perkara Pidana yang sedang di jalani oleh terdakwa Erlina, mantan Direktur Bank BPR Agra Dhana, masih menyisahkan beberapa pertanyaan di benak Penasehat Hukumnya, Manuel P Tampubolon.

Pertanyaan itu muncul karena selama bergulirnya perkara ini di Pengadilan Negeri (PN) Batam, banyak sekali kejanggalan yang muncul, mulai dari klasifikasi perkara yang awalnya Pidana Biasa tiba tiba berubah menjadi Pidana Khusus hingga proses  penahanan yang amburadul dari Pengadilan Negeri Batam.

RELATED POSTS

Ibu Angkat Diamankan Polsek Sagulung Usai Diduga Aniaya Anak 9 Tahun Hingga Luka Berat

Turnamen Padel HUT Bhayangkara ke-80 Polda Kepri Ditutup, 114 Tim Ramaikan Lapangan Tamora Batam

BP Batam Gandeng BRIN Kembangkan Sains Park, Atasi Tantangan Air untuk Industri Berkelanjutan

Amsakar Soroti Inflasi Batam yang Tembus 3,99 Persen

“Dari awal perkara ini, banyak sekali keanehan yang terungkap. Apakah ini merupakan konspirasi dari beberapa pihak untuk menjebloskan kliennya (Erlina – red) kedalam penjara,” kata Manuel P Tampubolon, Saat di temui awak media, Rabu (24/4/2019).

Ada begitu banyak keanehan, kata Manuel, bukan hanya di tingkat Pengadilan Negeri (PN), di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Pekan Baru, kejanggalan juga sangat terlihat ketika salinan putusan yang di terima oleh terdakwa (Erlina – red) pada 18 Februari 2019 nomor 396/Pid.B/2018/PT.PBR dengan amar putusan menguatkan putusan pengadilan negeri Batam, nomor 612/Pid.B/2018/PN.Btm.

Masih kata Manuel P Tampubolon, Salinan putusan yang di terima oleh Kliennya dari Pengadilan Tinggi Pekan Baru berbeda dengan dilaman SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Batam dengan menguatkan putusan pengadilan negeri batam dengan nomor register perkara 612/Pid.Sus/2018/PN.Btm.

“ Salinan Putusan di tingkat banding yang di terima oleh terdakwa Erlina berbeda dengan yang muncul dilaman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam. Di tingkat Banding, Majelis Hakim memutus dengan Klasifikasi perkara pidana biasa (Pid.B), Sementara yang muncul di SIPP berubah menjadi Pidana Khusus (Pid.Sus),” Terang Manuel.

Berdasarkan informasi tersebut, Awak media mencoba melakukan konfirmasi ke nomor Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, Syahlan, via aplikasi WA (whatsapp) untuk mempertanyakan Apakah perkara pidana biasa dapat diputus dengan pidana khusus atau sebaliknya.

Namun pertanyaan yang di ajukan awak media ke Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, Syahlan, tidak mendapatkan jawaban yang pasti dari yang bersangkutan.

“Konfirmasi langsung ke Humas ya,” Kata Syahlan membalas pesan WA dari awak media.

Untuk diketahui, Erlina, mantan Direktur Utama BPR Agra Dhana di hukum selama 2 tahun penjara  karena melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHPidana. (RH)

ShareTweetSend

Related Posts

Polsek Sagulung Polresta Barelang mengamankan seorang perempuan berinisial V.J.H, 38 tahun, terduga pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur. Korban berinisial R.A.L, 9 tahun, mengalami luka serius pada bagian wajah. (19/06/26)
Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Ibu Angkat Diamankan Polsek Sagulung Usai Diduga Aniaya Anak 9 Tahun Hingga Luka Berat

Juni 21, 2026
Turnamen Padel dalam rangka Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-80 Polda Kepulauan Riau resmi ditutup, Minggu 21 Juni 2026
Foto: Polda Kepri
Kepri

Turnamen Padel HUT Bhayangkara ke-80 Polda Kepri Ditutup, 114 Tim Ramaikan Lapangan Tamora Batam

Juni 21, 2026
Perjanjian Kerja Sama PKS tentang Pemanfaatan Riset dan Inovasi serta Pengkajian Pembangunan Batam Science and Technology Park ditandatangani di Gedung B.J. Habibie, Jakarta, Kamis 18 Juni 2026.
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Gandeng BRIN Kembangkan Sains Park, Atasi Tantangan Air untuk Industri Berkelanjutan

Juni 21, 2026
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan arahan saat menghadiri HLM TPID Kota Batam Tahun 2026 di Ruang Raja Haji Fisabilillah, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kepri, Jumat (19/6/2026). HUMAS DISKOMINFO BATAM / ADE RAHMATULLAH
Batam

Amsakar Soroti Inflasi Batam yang Tembus 3,99 Persen

Juni 21, 2026
Foto: Ben
Utama

3829 Deportan Dipulangkan Lewat Pelabuhan Batam Centre Dalam 2 Tahun Terakhir

Juni 21, 2026
Foto: detik.com
Nasional

Polda Metro Jaya: Berkas Kasus Ijazah Jokowi P21, RS dan RST Siap Dilimpahkan ke Kejati

Juni 21, 2026

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Foto: Ben

    3829 Deportan Dipulangkan Lewat Pelabuhan Batam Centre Dalam 2 Tahun Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amsakar Soroti Inflasi Batam yang Tembus 3,99 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibu Angkat Diamankan Polsek Sagulung Usai Diduga Aniaya Anak 9 Tahun Hingga Luka Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Polsek Sagulung Polresta Barelang mengamankan seorang perempuan berinisial V.J.H, 38 tahun, terduga pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur. Korban berinisial R.A.L, 9 tahun, mengalami luka serius pada bagian wajah. (19/06/26)
Foto: Polresta Barelang

Ibu Angkat Diamankan Polsek Sagulung Usai Diduga Aniaya Anak 9 Tahun Hingga Luka Berat

Juni 21, 2026
Turnamen Padel dalam rangka Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-80 Polda Kepulauan Riau resmi ditutup, Minggu 21 Juni 2026
Foto: Polda Kepri

Turnamen Padel HUT Bhayangkara ke-80 Polda Kepri Ditutup, 114 Tim Ramaikan Lapangan Tamora Batam

Juni 21, 2026
Perjanjian Kerja Sama PKS tentang Pemanfaatan Riset dan Inovasi serta Pengkajian Pembangunan Batam Science and Technology Park ditandatangani di Gedung B.J. Habibie, Jakarta, Kamis 18 Juni 2026.
Foto: BP Batam

BP Batam Gandeng BRIN Kembangkan Sains Park, Atasi Tantangan Air untuk Industri Berkelanjutan

Juni 21, 2026
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan arahan saat menghadiri HLM TPID Kota Batam Tahun 2026 di Ruang Raja Haji Fisabilillah, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kepri, Jumat (19/6/2026). HUMAS DISKOMINFO BATAM / ADE RAHMATULLAH

Amsakar Soroti Inflasi Batam yang Tembus 3,99 Persen

Juni 21, 2026
Foto: detik.com

Polda Metro Jaya: Berkas Kasus Ijazah Jokowi P21, RS dan RST Siap Dilimpahkan ke Kejati

Juni 21, 2026
Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In