Batam | beritabatam.co: Perkara Pidana yang sedang di jalani oleh terdakwa Erlina, mantan Direktur Bank BPR Agra Dhana, masih menyisahkan beberapa pertanyaan di benak Penasehat Hukumnya, Manuel P Tampubolon.
Pertanyaan itu muncul karena selama bergulirnya perkara ini di Pengadilan Negeri (PN) Batam, banyak sekali kejanggalan yang muncul, mulai dari klasifikasi perkara yang awalnya Pidana Biasa tiba tiba berubah menjadi Pidana Khusus hingga proses penahanan yang amburadul dari Pengadilan Negeri Batam.
“Dari awal perkara ini, banyak sekali keanehan yang terungkap. Apakah ini merupakan konspirasi dari beberapa pihak untuk menjebloskan kliennya (Erlina – red) kedalam penjara,” kata Manuel P Tampubolon, Saat di temui awak media, Rabu (24/4/2019).
Ada begitu banyak keanehan, kata Manuel, bukan hanya di tingkat Pengadilan Negeri (PN), di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Pekan Baru, kejanggalan juga sangat terlihat ketika salinan putusan yang di terima oleh terdakwa (Erlina – red) pada 18 Februari 2019 nomor 396/Pid.B/2018/PT.PBR dengan amar putusan menguatkan putusan pengadilan negeri Batam, nomor 612/Pid.B/2018/PN.Btm.
Masih kata Manuel P Tampubolon, Salinan putusan yang di terima oleh Kliennya dari Pengadilan Tinggi Pekan Baru berbeda dengan dilaman SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Batam dengan menguatkan putusan pengadilan negeri batam dengan nomor register perkara 612/Pid.Sus/2018/PN.Btm.
“ Salinan Putusan di tingkat banding yang di terima oleh terdakwa Erlina berbeda dengan yang muncul dilaman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam. Di tingkat Banding, Majelis Hakim memutus dengan Klasifikasi perkara pidana biasa (Pid.B), Sementara yang muncul di SIPP berubah menjadi Pidana Khusus (Pid.Sus),” Terang Manuel.
Berdasarkan informasi tersebut, Awak media mencoba melakukan konfirmasi ke nomor Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, Syahlan, via aplikasi WA (whatsapp) untuk mempertanyakan Apakah perkara pidana biasa dapat diputus dengan pidana khusus atau sebaliknya.
Namun pertanyaan yang di ajukan awak media ke Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, Syahlan, tidak mendapatkan jawaban yang pasti dari yang bersangkutan.
“Konfirmasi langsung ke Humas ya,” Kata Syahlan membalas pesan WA dari awak media.
Untuk diketahui, Erlina, mantan Direktur Utama BPR Agra Dhana di hukum selama 2 tahun penjara karena melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHPidana. (RH)
Discussion about this post