beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

AK 01 Perkenalkan Formulir Online Pelaporan Dugaan Pelanggaran dan Tindak Pidana Pemilu 2019

beritabatam co by beritabatam co
April 16, 2019
0
Sejumlah pengurus Advokat Kawal (AK) 01 saat launching sistem pelaporan online untuk masyarakat terkait dugaan pelanggaran dan atau tindak pidana Pemilu 2019, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2019).(Foto: beritabatam.co/Hamdi Putra)

Sejumlah pengurus Advokat Kawal (AK) 01 saat launching sistem pelaporan online untuk masyarakat terkait dugaan pelanggaran dan atau tindak pidana Pemilu 2019, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2019).(Foto: beritabatam.co/Hamdi Putra)

 

Jakarta | beritabatam.co : Dalam rangka mensukseskan Pemilu 2019, Satgas Presidium Rakyat Menggugat, Advokat Kawal (AK) 01 siap menerima aduan dari masyarakat terkait pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi dalam proses pemungutan hingga penghitungan suara.

RELATED POSTS

BP Batam dan UMRAH Teken MoU, Sinergi Riset Kemaritiman Dukung Pembangunan 22 Pulau

Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 85 Kasus Narkotika, Musnahkan Barang Bukti Periode April–Juni 2026

Menkeu Purbaya Pimpin Penyitaan 43 Kontainer Balpres di Priok dan Pontianak, Kerugian Negara Ditaksir Rp54 Miliar

KLM Setia Bersama Karam di Selat Ringgit Meranti, Seluruh ABK Selamat

Ketua Satgas AK 01, Rinto Wardana mengatakan bahwa aduan dari masyarakat yang masuk ke dalam ranah organisasinya adalah berupa pelanggaran dan atau tindak pidana Pemilu.

“Jadi kalau ada aduan misalkan ada masyarakat yang belum terima formulir C6 itu tidak masuk ke ranah kami. Tapi kami akan tetap respon dengan memberikan jawaban. Ranah utama kami hanya aduan yang sifatnya pelanggaran dan atau tindak pidana Pemilu,” ujar Rinto Wardana dalam jumpa pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/19).

Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran dan atau tindak pidana Pemilu melalui link formulir online yang telah disiapkan dan disebarkan oleh Tim IT. Formulir tersebut berisi data-data seperti nama pelapor, terlapor, sifat dugaan pelanggaran dan lain-lain sebagainya.

Setelah direkap oleh Tim IT selanjutnya diteruskan kepada AK 01 untuk dianalisa apakah aduan tersebut bersifat pelanggaran atau tindak pidana Pemilu. Selanjutnya dilakukan pemberkasan menjadi satu dokumen bahan laporan yang akan diserahkan kepada Advokat Indonesia Maju (AIM) atau organ relawan lainnya.

“Jadi kalau yang sifatnya yang pelanggaran menjadi tanahnya teman-teman relawan untuk dilaporkan ke Bawaslu. Tapi kalau sifatnya tindak pidana itu ranah teman-teman pengacara yang akan melaporkan kepada aparat kepolisian,” tutur Rinto Wardana.

Ia menegaskan bahwa posisi AK 01 bukanlah pesaing Advokat Indonesia Maju yang merupakan organ relawan yang berada di bawah Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf. Akan tetapi ia berharap dapat saling mendukung dan bekerjasama agar laporan dari masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan efektif dan efisien.

“Kenapa AK 01 ini ada? Karena Pemilu serentak ini kalau semua aduan di TKN  kemungkinan besar yang ditindaklanjuti adalah yang bersifat umum atau kasus besar. Selain itu, untuk melengkapi berkas-berkas TKN harus menelpon mereka lagi, butuh waktu lagi. Jadi sangat tidak efisien. Kalau yang kami buat ini sudah terakumulasi data-datanya, lebih simpel dan lebih praktis,” kata Rinto Wardana.

Berikut link yang disiapkan AK 01 yang dapat diisi oleh masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran dan atau tindak pidana Pemilu 2019: http://bitly.com/AdaAbang2019 dengan password : AdaAbang2019. (Reporter : Hamdi Putra/red)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto : HPK
Kepri

Terima Kunjungan Bawaslu, Kapolda Kepri Sampaikan Dukungan dan Netralitas

Juni 12, 2020
Foto : Tirto.id
Nasional

Ketidakjelasan Kewenangan Penindakan disebut Jadi Penghambat Pengamanan Perairan Indonesia

Januari 14, 2020
Foto  : Humas Polda Kepri
Kepri

Hari Pertama Operasi Zebra Seligi, Polda Kepri Tindak 171 Pelanggaran

Oktober 25, 2019
Ilustrasi Buaya Darat 
Foto : Portalberitapadang
Nasional

Umbar Janji Palsu, Ada Ancaman Empat Tahun Penjara Untuk Buaya Darat

September 18, 2019
Dijadikan PSK, 31 Korban Perdagangan Orang Berhasil diselamatkan Polda Kepri
Foto : Humas Polda Kepri
Hukrim

Dijadikan PSK, 31 Korban Perdagangan Orang Berhasil diselamatkan Polda Kepri

September 11, 2019
Nurbaeny Janah, Asisten Pribadi Hotman Paris yang mencuri perhatian publik tanah air
Foto : Tribun
Utama

Yuk Kenalan dengan Aspri Bang Hotman, Bergaji 20 Juta Plus Bonus Mobil Miliaran Rupiah

Juli 25, 2019

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 85 Kasus Narkotika, Musnahkan Barang Bukti Periode April–Juni 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bhabinkamtibmas Kampung Pelita Kawal Sensus Ekonomi BPS Batam Demi Pendataan Tepat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BP Batam dan UMRAH Teken MoU, Sinergi Riset Kemaritiman Dukung Pembangunan 22 Pulau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: BP Batam

BP Batam dan UMRAH Teken MoU, Sinergi Riset Kemaritiman Dukung Pembangunan 22 Pulau

Juni 24, 2026

Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 85 Kasus Narkotika, Musnahkan Barang Bukti Periode April–Juni 2026

Juni 24, 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turun langsung memimpin konferensi pers penindakan pakaian bekas impor ilegal atau balpres di dua titik sekaligus, Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan gudang-gudang di Kalimantan Barat yang terhubung jalur Pontianak. Konferensi pers digelar pada Selasa 23 Juni 2026
Foto: Dok

Menkeu Purbaya Pimpin Penyitaan 43 Kontainer Balpres di Priok dan Pontianak, Kerugian Negara Ditaksir Rp54 Miliar

Juni 23, 2026
Kapal Layar Motor (KLM) Setia Bersama dilaporkan karam di perairan Selat Ringgit, Desa Ketapang, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin dini hari (22/06/26)
Foto: Dok

KLM Setia Bersama Karam di Selat Ringgit Meranti, Seluruh ABK Selamat

Juni 23, 2026
Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam
Foto: Polresta Barelang

Unit Reskrim Polsek Bengkong Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Juni 23, 2026
Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In