beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Terbukti Kampanye di Tempat Ibadah, Caleg DPRD Kepri dihukum 5 Bulan Penjara

Berita Batam by Berita Batam
Maret 28, 2019
0
Terbukti Kampanye di Tempat Ibadah, Caleg DPRD Kepri dihukum 5 Bulan Penjara
Foto : RH/beritabatam.co

Terbukti Kampanye di Tempat Ibadah, Caleg DPRD Kepri dihukum 5 Bulan Penjara Foto : RH/beritabatam.co

Batam | beritabatam.co : Terdakwa kasus tindak pidana pemilu, Hotman Hutapea di vonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang di ketuai Jasael didampingi Hera Polosia dan Muhammad Chandra, mengatakan bahwa unsur melawan hukum yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, Rumondang sudah terbukti di persidangan.

RELATED POSTS

Bareskrim Polri Gerebek Kelab Malam di Batam, Sita Brankas Diduga Berisi Ekstasi di HH Club

Tembus 820 Ribu Kunjungan Wisman, Pelabuhan Feri Internasional di Batam Berlomba Tingkatkan Layanan

Cegah Balap Liar, Polresta Barelang Gelar Patroli Gabungan Skala Besar

Pangkoarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata Rilis Penggagalan 1,3 Ton Ketamin Senilai Rp 2,1 Triliun di Batam

Berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, terdakwa Hotman Hutapea telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pasal 521 jo. Pasal 280 ayat (1) huruf H UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

“Menyatakan terdakwa Hotman Hutapea telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu, dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 10 bulan masa percobaan, dengan ketentuan pidana tidak perlu di jalani,” kata Jasael membacakan amar putusan.

Masih Kata Jasael, jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, maka terdakwa harus menjalani hukuman disebabkan terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana sebelum 10 bulan masa percobaan berakhir.

“Selain hukuman penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 5 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 14 hari,” Lanjutnya.

Vonis yang di jatuhkan majelis hakim ternyata lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang, yang pada persidangan sebelumnya menuntur agar terdakwa di hukum dengan pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun.

Usai mendengarkan pembacaan putusan, majelis hakim lalu memberikan waktu selama 3 hari kepada terdakwa dan penasehat hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum lainnya.

“Kepada masing – masing pihak, baik terdakwa dan penasehat hukum serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Apabila ingin melakukan upaya hukum lainnya, Kami berikan waktu selama 3 hari untuk pikir – pikir,” tutup Jasael.

Untuk diketahui, terdakwa Hotman Hutapea yang merupakan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau Nomor Urut 1 dari partai Demokrat harus berurusan dengan Badan Pengawas Pemilu Kota Batam, karena Di duga melakukan tindak pidana pemilu, Yaitu melakukan kegiatan kampanye terselubung di Gereja HKBP Munson Lyman, Dapur 12, Sei Langkai, Sagulung (16/1/2019) Lalu. (RH)

 

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: BP Batam
Batam

Peringatan May Day 2023, Kepala BP Batam Ajak Buruh Jaga Iklim Investasi

Mei 3, 2023
Foto: MCB
Batam

2024 Pemko Batam Targetkan Nol Persen Miskin Ekstrem

April 28, 2023
Foto : Istimewa
Kepri

Hj Asnah dan Saparuddin Dikabarkan Mundur dari Demokrat

Agustus 1, 2022
BJ Habibie dan Penemuannya Dalam Dunia Dirgantara
Foto : YOT
Figur

Sang Jenius, Inilah Deretan Penemuan BJ Habibie Dalam Dunia Penerbangan

Juni 19, 2022
Foto : Polresta Barelang
Hukrim

Wakapolresta Barelang Hadiri Sosialisasi Antisipasi Pungli Pada Proses PPDB

Juni 10, 2022
Batam

Awas Tergiur! Manisnya Cuan Penyelundupan Benih Lobster

Mei 27, 2022

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Bareskrim Polri Gerebek Kelab Malam di Batam, Sita Brankas Diduga Berisi Ekstasi di HH Club

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pangkoarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata Rilis Penggagalan 1,3 Ton Ketamin Senilai Rp 2,1 Triliun di Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tembus 820 Ribu Kunjungan Wisman, Pelabuhan Feri Internasional di Batam Berlomba Tingkatkan Layanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Bareskrim Polri Gerebek Kelab Malam di Batam, Sita Brankas Diduga Berisi Ekstasi di HH Club

Agustus 10, 2026
Tembus 820 Ribu Kunjungan Wisman, Pelabuhan Feri Internasional di Batam Berlomba Tingkatkan Layanan.
Foto: Ilustrasi AI

Tembus 820 Ribu Kunjungan Wisman, Pelabuhan Feri Internasional di Batam Berlomba Tingkatkan Layanan

Agustus 10, 2026
Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan razia balap liar gabungan yang digelar pada Sabtu (08/08/026)
Foto: Polresta Barelang

Cegah Balap Liar, Polresta Barelang Gelar Patroli Gabungan Skala Besar

Agustus 10, 2026
Pangkoarmada RI, Laksamana Madya (Laksdya) TNI Denih Hendrata, memimpin langsung rilis penggagalan penyelundupan 1,3 ton narkoba jenis Ketamin oleh kapal MV. King Sun, di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (09/08/26).
Foto: Pangkoarmada RI

Pangkoarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata Rilis Penggagalan 1,3 Ton Ketamin Senilai Rp 2,1 Triliun di Batam

Agustus 9, 2026
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan bahwa Pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) bukan sekadar instrumen untuk menghasilkan opini, tetapi juga kontribusi nyata dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045 melalui penguatan tata kelola keuangan negara dan pembangunan berkelanjutan.
(04/08/26)
Foto: release

BPK Tekankan Tata Kelola Berbasis ESG dan Government 5.0 sebagai Fondasi Mencapai Indonesia Emas 2045

Agustus 9, 2026
Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • Landing Page
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In