beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI : Terima Titipan Tahanan Tanpa Surat Penetapan, Kalapas Bisa Kena Sanksi

Berita Batam by Berita Batam
Februari 25, 2019
0

Batam | beritabatam.co : Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum RI turut menanggapi perkara status masa tahanan Mantan Direktur BPR Agra Dhana, Erlina yang sempat dibebaskan karena masa tahanannya telah habis. Sebelum akhirnya Erlina kembali masuk Lapas Perempuan Baloi, menyusul keluarnya surat penetapan perpanjangan penahanannya dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Namun menjadi polemik, karena setelah habis masa tahanannya, Erlina dibebaskan demi hukum dari Lapas Perempuan Baloi, sekitar pukul 18:30 wib, tanggal 14 November 2018. Dan hanya berselang  sekitar tiga jam, sekitar pukul 20:30 wib. Erlina yang sempat melakukan cap tiga jari sebagai bukti pembebasan dirinya dari Lapas Perempuan, kembali dijebloskan ke dalam Lapas oleh Pengadilan Negeri Batam. Tanpa surat penetapan perpanjangan masa tahanan dari Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Sementara faktanya, Lapas yang menerima titipan tahanan dari Pengadilan Negeri Batam, baru menerima surat penetapan perpanjangan masa tahanan Erlina pada pukul 23:55 wib.

RELATED POSTS

Unit Reskrim Polsek Bengkong Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Daya Saing Batam Semakin Kompetitif, Investasi Triwulan I 2026 Tumbuh Meroket

Jenguk RAL, Amsakar Pastikan Pendampingan dan Keberlanjutan Pendidikan

Eks Hotel Sultan Akan Dirobohkan, Danantara Siapkan Kawasan Ikon Baru Indonesia di GBK

Ade Kusmanto, Kabag Humas dan Protokoler Ditjen Permasyarakatan Kemenkumham RI, yang ditemui beritabatam.co di ruangan kerjanya di Jakarta, Jum’at (25/01/19), mengatakan perlunya ketegasan dari petugas Lapas dalam menjalankan tugas. Termasuk dalam menerima tahanan titipan dari penegak hukum, penyidik kepolisian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga Hakim.

Diakui Ade, di Lapas memang sering terjadi permasalahan terkait status masa tahanan. ia menyebut mungkin karena banyaknya perkara yang ditangani. Yang menyebabkan Lapas lalai memastikan masa tahanan penghuni lapas.

“Sering terjadi permasalahan seperti itu di Lapas,” ucap Ade Kusmanto.

Ia menyebutkan, hal tersebut terjadi karena kurangnya koordinasi antara Lapas dan instansi penegak hukum.

Disisi lain, Ade Kusmanto membuka kemungkinan lain yang terjadi. Bisa jadi Lapas yang tidak proaktif dalam memberikan informasi masa tahanan kepada penegak hukum. Atau sebaliknya, Lapas yang sudah proaktif tapi malah institusi penegak hukum yang tidak merespon, terangnya.

Dalam hal habisnya masa status penahanan. Ade menjelaskan, idealnya pihak Lapas mengkonfirmasi status masa tahanan yang habis secara berulang kepada institusi penegak hukum.

“Ucapkan saja kepada institusi penegak hukum, misalnya pak ini tahanannya sudah habis masa tahanannya kalau habis masa tahanannya ini tahanannya saya keluarkan ya. Perlu suatu keberanian dan ketegasan dari petugas Lapas,” Ungkap Ade.

Dan jika ada tahanan yang masa tahanannya berakhir. Lapas bisa mengeluarkan tahanan tersebut dengan mengembalikan kepada penegak hukum. Tapi Lapas juga tidak berhak mengeluarkan tahanan,  jika ada surat penetapan penahanan yang di keluarkan dari institusi yang berwenang terhadap itu, terangnya.

“Misalnya ada yang terjadi. Saya titip ya penahanannya ntar suratnya nyusul. Namun Kalapas menerima tahanan tanpa adanya surat penetapan penanahannya, maka Kalapas Keliru.” ujar Ade.

“Kalapas kalau seperti itu bisa di berikan sanksi,” tambahnya.

“Kalau terjadi seperti itu, uda kacau. Dan itu tidak di bolehkan dong, berarti Kalapas sudah menginikan ( memenjarakan -red) kemerdekaan orang dan itu melanggar pasal 33 KUHP,” pungkas mantan Kalapas di Wilayah Sumatera Utara tersebut.

Ade Kusmanto menegaskan intinya seorang Kalapas menerima tahanan berdasarkan surat penetapan penahanan. Petugas Lapas wajib memeriksa data dan identitas tahanan. Jika tidak sesuai dengan identitas dengan tahanan maka Lapas berhak untuk menolak titipan tahanan tersebut.

“Perlunya diperiksa dulu sebelum petugas Lapas menerima tahanan. kesesuaian data dari nama, jenis kelamin secara lengkap sehingga Lapas tidak keliru dalam menerima tahanan dari instansi penegak hukum,” tandas Ade.

Ade Kusmanto menyarankan perlunya koordinasi dan sinergi bersama institusi penegak hukum. Termasuk untuk wilayah Batam. Sehingga dalam menjalankan tugas, sesuai fungsi sehingga tidak terjadi kekeliruan tentang masa penahanan tahanan. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Momen pelepasan status BPL menjadi RT baru itu disambut warga dengan penuh suka cita. Pada Sabtu malam (20/06/26)
Foto: RT 04

    Dari 2019 Penantian Panjang Pemekaran RT, Warga Belian Akhirnya Bersorak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jenguk RAL, Amsakar Pastikan Pendampingan dan Keberlanjutan Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Hotel Sultan Akan Dirobohkan, Danantara Siapkan Kawasan Ikon Baru Indonesia di GBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Unit Reskrim Polsek Bengkong Polresta Barelang berhasil mengungkap tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam
Foto: Polresta Barelang

Unit Reskrim Polsek Bengkong Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Juni 23, 2026
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad
Foto: BP Batan

Daya Saing Batam Semakin Kompetitif, Investasi Triwulan I 2026 Tumbuh Meroket

Juni 23, 2026
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengusap kepala RAL saat menjalani perawatan di RSUD Embung Fatimah, Batuaji, Senin (22/6/2026). HUMAS DISKOMINFO BATAM / DHEO ANANDA PUTRA

Jenguk RAL, Amsakar Pastikan Pendampingan dan Keberlanjutan Pendidikan

Juni 23, 2026
Foto: Istimewa

Eks Hotel Sultan Akan Dirobohkan, Danantara Siapkan Kawasan Ikon Baru Indonesia di GBK

Juni 23, 2026
Momen pelepasan status BPL menjadi RT baru itu disambut warga dengan penuh suka cita. Pada Sabtu malam (20/06/26)
Foto: RT 04

Dari 2019 Penantian Panjang Pemekaran RT, Warga Belian Akhirnya Bersorak

Juni 22, 2026
Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In