Batam | beritabatam.co : Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP ) Pengadilan Negeri Batam, yang digadang sebagai jendela informasi digital PN Batam, nyatanya tak mampu memberikan informasi apapun, menyusul website yang tampil pada halaman http://sipp.pn-batam.go.id/ tak bisa diakses.
Salah seorang penasehat hukum yang sedang menangani perkara di PN Batam sempat menyatakan kebingungannya kepada beritabatam.co, Kamis (24/01/19),
“Websitenya sepertinya abal abal ini, tak bisa diakses, gimana kita mau memonitor perkara yang sedang berjalan,” ucapnya,
SIPP sebagaimana tujuan awalnya, semestinya memberikan informasi yang update dan akurat bagi para pengunjung web. Teknologi berbasis web, merupakan langkah digitalisasi yang harusnya memberi kemudahan bagi publik. Tapi, ternyata website PN Batam itu tak lagi bisa diakses, tanpa ada penjelasan apapun.
Laman PN Batam ini, sudah tidak diakses sejak Kamis pagi (24/01/19). Hasil pencarian untuk laman http://sipp.pn-batam.go.id/ hanya muncul tulisan Network Error (tcp_error).
Berdasarkan penelusuran beritabatam.co. website PN Batam tersebut sebenarnya cukup representatif dalam menyajikan informasi. Berbagai menu website diantaranya, pendaftaran perkara, biaya perkara, informasi susunan majelis hakim, nomor perkara, jadwal persidangan. Bahkan tanggal putusan pun bisa diakses masyarakat kapanpun dan dimanapun dengan mudah, cepat dan murah.
Selain itu, laman SIPP juga difungsikan pimpinan pengadilan untuk memonitor kinerja hakim dan aparatur pengadilan, langkah transparan untuk tertib administrasi baik bagi internal pengadilan dan pengawasan publik.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam maupun humas PN Batam tidak menjawab ketika dihubungi beritabatam.co melalui telepon selularnya maupun aplikasi perpesanan WhatsApp. (Ben)
Discussion about this post