beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Jumat, November 6, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Gadai Motor Curian, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Berita Batam by Berita Batam
Januari 12, 2019
0
Dua Tersangka Curanmor Dibekuk tim Polsek Patumbak, Medan Amplas.
Foto : Fitriana

Dua Tersangka Curanmor Dibekuk tim Polsek Patumbak, Medan Amplas. Foto : Fitriana

Medan Amplas | beritabatam.co : Dua pemuda pelaku curanmor, akhirnya berhasil dibekuk tim Polsek Patumbak, Medan Amplas, di jalan Garuda lV, Kelurahan Harjosari l , Kecamatan Medan Amplas. Jum’at (11/01/19).

Kedua tersangka mencuri sepeda motor milik Oktavianus Silalahi (26), dan sempat menggadaikan motor curiannya 800.000 rupiah.

RELATED POSTS

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Polsek Nongsa Gelar Panen Raya 1 Ton Jagung Pipil

Siswa-Siswi SMA Kristen Tabgha Belajar Hukum Langsung di PN Batam

Amsakar dan Zulkifli Hasan Dorong Pers Profesional, Berintegritas, dan Kontributif bagi Pembangunan

MBG Sempat Macet di Batam, Korwil SPPG Ungkap 5 Penyebab Sekolah Tak Masuk Daftar Penerima

Kanit Reskrim Polsek Patumbak, lptu Budiman Simanjuntak mengatakan penangkapan dua tersangka. Diawali dengan penangkapan tersangka Hengky dari informasi masyarakat. Hengky mengaku menggadaikan hasil curiannya.

“Dia mengakui telah menggadaikan sepeda motor korban kepada Dedi seharga 800.000 di wilayah Pagar Merbau kota Galang pada Rabu, (09/01/19-red),” ungkap Budiman kepada beritabatam.co.

Dari pengakuan tersangka Hengky, pengembangan kasus dilakukan dengan langsung melakukan pengecekan ke rumah Dedi. Dan ternyata benar, hasil curian berupa motor ada didalam rumah Dedi.

“Dan selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Patumbak untuk di lakukan proses hukum yang berlaku.

Kedua pelaku di kenakan  Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara “pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota itu. (Fitriani)

ShareTweetSend

Related Posts

Batam

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Polsek Nongsa Gelar Panen Raya 1 Ton Jagung Pipil

November 6, 2026
Batam

Siswa-Siswi SMA Kristen Tabgha Belajar Hukum Langsung di PN Batam

November 6, 2026
Batam

Amsakar dan Zulkifli Hasan Dorong Pers Profesional, Berintegritas, dan Kontributif bagi Pembangunan

November 5, 2026

Popular Stories

  • Siswa-Siswi SMA Kristen Tabgha Belajar Hukum Langsung di PN Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sampah Batam Tembus 1.000 Ton per Hari, DLH Terapkan Swastanisasi dan Sebar 170 Kontainer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MBG Sempat Macet di Batam, Korwil SPPG Ungkap 5 Penyebab Sekolah Tak Masuk Daftar Penerima

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Polsek Nongsa Gelar Panen Raya 1 Ton Jagung Pipil

November 6, 2026

Siswa-Siswi SMA Kristen Tabgha Belajar Hukum Langsung di PN Batam

November 6, 2026

Amsakar dan Zulkifli Hasan Dorong Pers Profesional, Berintegritas, dan Kontributif bagi Pembangunan

November 5, 2026

MBG Sempat Macet di Batam, Korwil SPPG Ungkap 5 Penyebab Sekolah Tak Masuk Daftar Penerima

November 5, 2026

512 Titik PJU Disiapkan, ROW 30 Melcem Rampung: BP Batam Perkuat Infrastruktur Jalan

November 5, 2026
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In