beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Selasa, September 22, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Legislator Dorong BI Ciptakan Payung Hukum Uang Elektronik

Berita Batam by Berita Batam
Januari 8, 2019
0

RELATED POSTS

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Jaga Pasokan Air

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

Jakarta | beritabatam.co : Anggota Komisi XI DPR RI Johnny G. Plate mengingatkan Bank Indonesia (BI) agar dapat menciptakan payung hukum atau undang-undang (UU) yang jelas terhadap keberadaan uang elektronik (e-money) yang selama ini sudah beredar di wilayah Indonesia. Ia meminta agar peraturan e-money tidak hanya dibuat sebatas tingkat Peraturan Bank Indonesia (PBI) saja, namun secara menyeluruh agar dapat mewujudkan perlindungan yang jelas terhadap masyarakat sebagai pengguna.

“Terkait dengan e-money ini, memang dalam banyak rapat dengar pendapat dengan Bank Indonesia itu selalu dilakukan. Supaya perlindungan terhadap hak-hak para konsumen di sisi yang satu. Yang kedua biaya-biaya yang terkait dengan e-money ini sangat besar dan jumlahnya juga sangat kecil-kecil kan supaya lebih efisien. Tapi kita juga harus tahu bahwa e-money ini untuk memfasilitasi kemudahan bagi masyarakat,” ujarnya sesaat sebelum Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (07/1/2019).

Menurut Johnny, peredaran e-money di masyarakat sangat dinamis dan berbanding lurus dengan perkembangan teknologi digital yang sangat pesat. Sehingga rawan tercipta kejadian-kejadian yang tidak diinginkan muncul ke publik. Maka dari itu, ia berharap terciptanya payung hukum setingkat dengan Undang-Undang untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia termasuk para pelaku bisnis.

“Nanti kami akan mengingatkan Bank Indonesia dan industri perbankannya untuk bagaimana menjaga agar hak-hak konsumen itu tetap terjaga. salah satu contohnya jika kartu e-money itu rusak atau patah tapi masyarakat tidak bisa complain terkait saldo yang masih ada di situ. Ini berarti sistemnya salah, dan harus diperbaiki. Karena uang itu adalah hak dari pemilik kartu,” sebut legislator Partai NasDem itu.

Ia menegaskan, apabila BI serius dalam menggenjot e-money sebagai salah satu alat transaksi sah di Indonesia, maka harus segera dibahas mengenai pembuatan UU terkait agar perkembangan e-money ke depan memiliki landasan konstitusi yang kuat dan dapat melindungi konsumen. Ia menjelaskan bahwa akan menertibkan apabila regulator hanya memikirkan investasi yang ditanam oleh para pemilik modal.

“Apabila serius, maka buat UU-nya. Sehingga tatakan hukumnya itu mempunyai landasan konstitusi yang memadai. Landasan konstitusi yang kuat sehingga para pelaku bisnisnya juga bisa dikuatkan oleh aturan tersebut. Yang harus dilindungi itu para konsumen, regulator tidak boleh hanya memikirkan kemudian investasi yang ditanam oleh para pemilik modal, ini yang harus kita tertibkan. Itu yang ingin saya ingatkan kepada BI untuk lebih berhati-hati ke depan,” pungkasnya. (eps/sf)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Ilustrasi AI
Kepri

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

September 22, 2026
Foto: Istimewa
Batam

TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Jaga Pasokan Air

September 22, 2026
Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa
Batam

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Foto: Kepriprov.go.id

    Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi AI

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

September 22, 2026
Foto: Istimewa

TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Jaga Pasokan Air

September 22, 2026
Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

September 21, 2026
Foto: Istimewa

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

September 21, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In