beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Kamis, November 5, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Kompensasi Blackout PLN Batam Dinilai Tak Adil, Ombudsman: Potongan 10-25 Persen Biaya Beban Terlalu Kecil

Berita Batam by Berita Batam
November 4, 2026
0
Foto: PG

Foto: PG

Batam | beritabatam.co – Skema kompensasi yang diberikan PT PLN Batam atas insiden pemadaman listrik massal pada 12 Oktober 2026 lalu dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau menyoroti besaran ganti rugi yang diterima pelanggan terlalu kecil, karena perhitungannya hanya diambil dari persentase biaya beban, bukan dari total tagihan listrik keseluruhan.

RELATED POSTS

Groundbreaking SWRO Kabil: Investasi Rp 600 Miliar, Perkuat Pasokan Air Data Centre

Sinergi TNI-Polri, Babinsa Koramil 06/Senayang Sosialisasikan Rekrutmen Prajurit TNI AD TA 2026–2027

Tinggalkan Kunci di Motor, Mahasiswa Kehilangan Beat di Tomoro Cafe

DPD Kepri Gelar Dialog Daerah, Jaring Masukan Masyarakat untuk Propemperda 2027

Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari, mengatakan pemadaman yang berlangsung lebih dari 12 jam itu membawa dampak ekonomi yang signifikan, terutama bagi pelaku UMKM dan operasional usaha.

Menurutnya, potongan 10 hingga 25 persen dari biaya beban sangat minim dan tidak sepadan dengan kerugian nyata yang dialami masyarakat di lapangan.

Meski menyadari PLN Batam berpatokan pada ketentuan normatif yakni Pergub Kepri Nomor 22 Tahun 2017, Lagat mengingatkan pemulihan kepercayaan publik tidak seharusnya sekadar memenuhi syarat administratif yang minimalis.

“Di atas kebijakan hukum itu ada keadilan. Nah, suara keadilan ini seharusnya datang dari pelanggan atau pengguna layanan,” ungkap Lagat, Selasa (03/11/26).

Agar persoalan ini tidak hanya berhenti pada perdebatan persentase dan dasar hukum, Ombudsman mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk tidak bersikap pasif dan mulai mengambil langkah konkret.

“Masyarakat yang merasa dirugikan dapat mengorganisasi keberatan dan menyampaikan aspirasi secara resmi. Bagi yang merasa kompensasi tersebut belum sebanding dengan dampak kerugian yang dialami, dapat menyampaikan keberatan dan memperjuangkan haknya,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (03/11/26) siang.

Lagat memastikan pihaknya siap menindaklanjuti dan mengawal aduan tersebut sesuai kewenangan yang ada apabila masyarakat melapor secara resmi.

“Kami khawatir kalau Ombudsman sudah menyarankan, tetapi tidak direspons dan masyarakat juga tidak mempersoalkannya. Kalau masyarakat mempersoalkannya, tentu akan kami sambut keluhan tersebut,” pungkasnya. (Piter Gulo)

ShareTweetSend

Related Posts

Batam

Groundbreaking SWRO Kabil: Investasi Rp 600 Miliar, Perkuat Pasokan Air Data Centre

November 5, 2026
Kepri

Sinergi TNI-Polri, Babinsa Koramil 06/Senayang Sosialisasikan Rekrutmen Prajurit TNI AD TA 2026–2027

November 5, 2026
Hukrim

Tinggalkan Kunci di Motor, Mahasiswa Kehilangan Beat di Tomoro Cafe

November 4, 2026

Popular Stories

  • DPD Kepri Gelar Dialog Daerah, Jaring Masukan Masyarakat untuk Propemperda 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Groundbreaking SWRO Kabil: Investasi Rp 600 Miliar, Perkuat Pasokan Air Data Centre

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi TNI-Polri, Babinsa Koramil 06/Senayang Sosialisasikan Rekrutmen Prajurit TNI AD TA 2026–2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Groundbreaking SWRO Kabil: Investasi Rp 600 Miliar, Perkuat Pasokan Air Data Centre

November 5, 2026

Sinergi TNI-Polri, Babinsa Koramil 06/Senayang Sosialisasikan Rekrutmen Prajurit TNI AD TA 2026–2027

November 5, 2026

Tinggalkan Kunci di Motor, Mahasiswa Kehilangan Beat di Tomoro Cafe

November 4, 2026

DPD Kepri Gelar Dialog Daerah, Jaring Masukan Masyarakat untuk Propemperda 2027

November 4, 2026
Foto: PG

Kompensasi Blackout PLN Batam Dinilai Tak Adil, Ombudsman: Potongan 10-25 Persen Biaya Beban Terlalu Kecil

November 4, 2026
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In