
Batam | beritabatam.co – Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus gangguan jaringan listrik yang menyebabkan blackout di Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026.
Kasus tersebut juga memunculkan estimasi kompensasi pelanggan sebesar Rp57,3 miliar.
Lima tersangka terdiri atas empat petugas PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta seorang kontraktor berinisial AEP.
Penyidik kini mendalami dugaan kelalaian dalam pengawasan dan pemeliharaan instalasi ketenagalistrikan, termasuk fungsi sistem pengamanan dan pagar pengaman di sekitar gardu induk.
Perkembangan penanganan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Selasa (20/10/26).
Kegiatan tersebut dihadiri Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin, Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni, serta Direktur Utama PT PLN Batam Kwin Fo.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menekankan pentingnya sinergi antara Bareskrim Polri dan Polda Kepri dalam mengungkap penyebab blackout secara menyeluruh.
“Pasokan listrik merupakan kebutuhan penting masyarakat sekaligus faktor pendukung kegiatan investasi di Batam dan Tanjungpinang,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi dukungan PT PLN Batam dalam membantu proses penyidikan.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 25 saksi, mengumpulkan sejumlah barang bukti, serta melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri pada 14 Oktober 2026.
Pemeriksaan mencakup kondisi transformator, sistem proteksi, fasilitas pengamanan instalasi, hingga rekaman CCTV.
Peristiwa blackout bermula pada Senin (12/10/26) sekitar pukul 06.28 WIB, ketika terdengar dentuman di Gardu Induk Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Batam.
Pemeriksaan awal mengarah pada dugaan gangguan hubungan singkat atau short circuit pada Transformator 1. Sekitar pukul 06.36 WIB, gangguan pasokan listrik mulai berdampak terhadap wilayah Batam dan Bintan. Pemulihan sistem kelistrikan kemudian dilakukan secara bertahap.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan indikasi titik leleh pada bagian bushing 150 kV Transformator 1. Selain itu, seekor kera dengan kondisi luka bakar ditemukan di dekat transformator.
Namun, polisi masih mendalami keterkaitan temuan tersebut dengan gangguan jaringan listrik yang menyebabkan blackout.
Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau sabotase. Dugaan tersebut belum dapat dipastikan dan masih memerlukan pendalaman berdasarkan fakta serta alat bukti.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya DVR CCTV, potongan konduktor, lempengan busbar, potongan pipa Buchholz, perangkat tripping lockout relay, serta dokumen pendukung.
Barang bukti tersebut akan dianalisis untuk mengetahui penyebab gangguan, termasuk kemungkinan persoalan pada sistem pengamanan instalasi maupun sistem proteksi yang seharusnya mencegah gangguan meluas.
Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/121/X/2026/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 Oktober 2026.
Dalam konferensi pers tersebut, turut disampaikan estimasi kompensasi pelanggan akibat gangguan pasokan listrik mencapai Rp57.315.057.160.
Polri menegaskan penyidikan masih berlanjut untuk memastikan penyebab blackout dan pertanggungjawaban hukum setiap pihak dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Red)









