
Batam | beritabatam.co – Polemik dugaan perundungan keperdataan (civil bullying) dan kejanggalan dokumen impor dua unit kendaraan mewah di Batam kian menyita perhatian publik.
Kendati Komisi I DPRD Kota Batam berencana menggandeng aparat gabungan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tiga showroom terkait, otoritas kepabeanan setempat belum memberikan rincian data spesifik mengenai legalitas dan status importasi kedua kendaraan tersebut.
Pihak Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam yang dikonfirmasi pada Kamis pagi (01/10/26) memilih memberikan jawaban normatif terkait pengawasan barang impor di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
“Dapat kami sampaikan bahwa Bea Cukai Batam dalam melakukan pelayanan dan pengawasan terkait kegiatan importasi didasarkan pada ketentuan peraturan yang berlaku. Jika ada kendaraan yang sudah beredar pastinya sudah memenuhi kewajiban kepabeanannya dan persyaratan dari instansi terkait lainnya,” ujar pihak Humas Bea Cukai Batam melalui pesan singkat, Kamis (01/10/26).
Pernyataan singkat tersebut belum menjawab secara terperinci enam poin pertanyaan krusial yang diajukan redaksi guna memverifikasi rekam jejak importasi kedua unit yang kini bersengketa.
Pertanyaan tersebut mencakup keabsahan izin operasional importir PT Metro Motor Indonesia, PT Itali Auto Otomotif, dan PT Asia Kontinental Auto; prosedur masuknya unit Mercedes-Benz E53 AMG dan Tesla Model Y di pelabuhan Batam; hingga verifikasi fisik apakah kedua unit tersebut terdaftar sebagai barang baru atau bekas saat melintasi pintu kepabeanan.
Selain itu, konfirmasi mendalam mengenai selisih tahun produksi dengan tahun pembuatan di dokumen registrasi, di mana Mercedes-Benz produksi 2022 tercatat 2023 di STNK, serta Tesla Model Y produksi 2022 dari China yang tercatat buatan 2024 belum memperoleh penjelasan teknis dari pihak kepabeanan. Termasuk pula mengenai kepastian manifestasi negara asal impor (Inggris) serta regulasi terkait diperbolehkan atau tidaknya unit berstatus ex-registrasi luar negeri masuk ke kawasan FTZ Batam.
Sebelumnya, dalam surat permohonan perlindungan hukum ke DPRD Kota Batam, pihak konsumen melalui Tim Kuasa Hukum membeberkan bukti penelusuran resmi dari pihak Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) Mercedes-Benz di Jakarta.
Hasil penelusuran tersebut menegaskan bahwa unit E53 AMG masuk lewat jalur Importir Umum (IU) dari Inggris dengan masa garansi global dua tahun yang telah kedaluwarsa sejak September 2024, mengindikasikan unit telah terdaftar di luar negeri sebelum dipasarkan di Batam sebagai unit baru.
Sikap normatif dari pihak otoritas kepabeanan ini kian memperkuat urgensi langkah Komisi I DPRD Batam yang sebelumnya menegaskan bakal turun langsung ke lapangan.
Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas, sebelumnya telah menyatakan kesiapan dewan menggandeng Bea Cukai, Direktorat Lalu Lintas Barang BP Batam, DPM-PTSP, hingga Polresta Barelang untuk memeriksa fisik unit serta membedah perizinan importir di lokasi usaha secara transparan. (Ben)











Discussion about this post