beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Selasa, September 22, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

Berita Batam by Berita Batam
September 22, 2026
0
Foto: Polresta Barelang

Foto: Polresta Barelang

Batam | beritabatam.co – Polresta Barelang mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan di kawasan Daerah Tangkapan Air Tembesi, Sidomulyo, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Pengungkapan disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa, 22 September 2026, pukul 12.40 WIB, dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Reskrim Kompol Agung Tri Poerbowo.

RELATED POSTS

Polresta Barelang Amankan 40 Motor Hasil Kejahatan Curanmor dari Berbagai Lokasi

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Jaga Pasokan Air

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

Kebakaran terjadi pada Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi menetapkan satu tersangka berinisial B.W., 42 tahun, yang diduga melakukan pembakaran hingga lahan terbakar seluas kurang lebih 10 hektare.

Kapolresta menjelaskan, kejadian pertama kali diketahui petugas keamanan PT Air Batam Hulu saat patroli melihat kepulan asap membumbung tinggi. Petugas kemudian mencari titik api dan berupaya memadamkan dengan peralatan seadanya sebelum menghubungi pemadam kebakaran.

Pemadaman kemudian melibatkan BP Batam, Pemkot Batam, Satbrimobda, dan Samapta Polresta Barelang. Di tengah proses pemadaman, polisi memperoleh informasi pembakaran diduga dilakukan B.W. dan langsung mengamankan yang bersangkutan ke Mapolresta Barelang.

Berdasarkan penyelidikan dan gelar perkara pada Kamis, 17 September 2026, penyidik menaikkan status ke penyidikan dan menetapkan B.W. sebagai tersangka.

Hasil pemeriksaan mengungkap modus tersangka membakar rayap dan semut yang berada pada pohon mati miliknya karena khawatir mengganggu tanaman miliknya. Pembakaran dilakukan menggunakan korek api dan ban dalam terhadap tumpukan kayu yang telah dibersihkan. Tersangka mengetahui kondisi cuaca saat itu panas dan angin kencang.

Barang bukti yang diamankan berupa flashdisk V-Gen 16 GB, penetapan lokasi atas nama Pemerintah RI c.q BP Batam, surat kuasa, tiga potong kayu terbakar, handphone Samsung Galaxy Buddy2, baju biru, dan ban dalam.

Akibat kebakaran, selain 10 hektare lahan terbakar, juga menimbulkan polusi udara, berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat, merusak vegetasi penyerap air, dan mengurangi daya simpan tanah karena lokasi merupakan daerah tangkapan air. Lahan gambut yang terbakar disebut membutuhkan puluhan hingga ratusan tahun untuk pulih alami.

Atas perbuatannya, B.W. dijerat Pasal 108 jo Pasal 69 ayat 1 huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023, dan/atau Pasal 78 ayat 4 jo Pasal 50 ayat 2 huruf b dan/atau Pasal 78 ayat 5 jo Pasal 50 ayat 2 huruf b UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan/atau Pasal 308 ayat 1 dan/atau Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.

Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan yang tidak sesuai ketentuan karena berdampak luas dan merugikan.

“Kami tetap menghimbau kepada masyarakat agar jangan ada yang melakukan pembakaran hutan dan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan ini berdampak luas kepada masyarakat maupun dapat merugikan kita semuanya,” kata Anggoro. (Hum)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Polresta Barelang Amankan 40 Motor Hasil Kejahatan Curanmor dari Berbagai Lokasi

September 22, 2026
Foto: Ilustrasi AI
Kepri

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

September 22, 2026
Foto: Istimewa
Batam

TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Jaga Pasokan Air

September 22, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa

    Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Jaga Pasokan Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: Polresta Barelang

Polresta Barelang Amankan 40 Motor Hasil Kejahatan Curanmor dari Berbagai Lokasi

September 22, 2026
Foto: Polresta Barelang

Polresta Barelang Ungkap Kasus Karhutla di Tangkapan Air Tembesi, 10 Hektare Lahan Terbakar

September 22, 2026
Foto: Ilustrasi AI

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

September 22, 2026
Foto: Istimewa

TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Jaga Pasokan Air

September 22, 2026
Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In