
Batam | beritabatam.co – Kebebasan pers di Kota Batam kembali menjadi sorotan. Ratusan jurnalis yang tergabung dalam Forum Barisan Perlawanan Wartawan Kota Batam berencana menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Badan Pengusahaan [BP] Batam dan Kantor Pemerintah Kota Batam pada Kamis, 3 September 2026.
Aksi ini dipicu oleh pernyataan Wakil Kepala BP Batam yang juga menjabat Wakil Wali Kota Batam. Pernyataan tersebut viral di media massa dan dinilai wartawan memuat unsur tekanan serta mengancam independensi kerja jurnalistik di Batam.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Aksi bernomor 001/FBP-WKB/VIII/2026 yang dilayangkan ke Polresta Barelang pada Kamis [27/8/2026], forum menyebut aksi ini sebagai bentuk perlawanan konstitusional untuk menjaga kemerdekaan pers.
Ketua Koordinator Forum Barisan Perlawanan Wartawan Kota Batam, Cipta Gemindo Saragih, menegaskan setiap pejabat publik wajib menghormati kemerdekaan pers. Menurutnya, perbedaan pendapat terkait pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seperti hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan intimidasi.
“Kritik dan kontrol sosial adalah pilar demokrasi. Pernyataan pejabat publik yang dipersepsikan sebagai tekanan terhadap media sangat berpotensi menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat dan jurnalis,” demikian salah satu poin pernyataan sikap forum.
Dalam aksi damai yang akan dikawal Koordinator Lapangan Haris Dianto itu, para wartawan membawa 8 tuntutan utama. Forum mendesak Wakil Kepala BP Batam menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers. Jika menolak, mereka mendesaknya mundur dari jabatan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.
Selain itu forum juga meminta Kepala BP Batam mengevaluasi sikap wakilnya yang dinilai merusak hubungan baik antara BP Batam dan media. Para wartawan juga menuntut adanya klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan multitafsir, serta jaminan ruang kebebasan pers tanpa tekanan, intimidasi, maupun ancaman dalam bentuk apa pun.
Forum meminta seluruh hasil kesepakatan dalam aksi dituangkan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai. Mereka juga menuntut jaminan tidak ada tindakan balasan, pelaporan, atau intervensi pasca penyampaian pendapat.
Forum bahkan melayangkan ultimatum. Apabila tuntutan tidak mendapat respons jelas dan tidak diselesaikan secara tertulis, massa aksi mengancam akan menggelar demonstrasi berkelanjutan selama satu minggu penuh di depan Kantor BP Batam.
Meski begitu, forum menyatakan tetap membuka ruang dialog dan penyelesaian secara damai, dengan catatan BP Batam menunjukkan itikad baik dan keterbukaan.
Surat pemberitahuan aksi dan pernyataan sikap ini telah ditembuskan kepada Kepala BP Batam, Wali Kota Batam, Ketua DPRD Kota Batam, Dewan Pers, hingga Kompolnas. Sejumlah media dan wartawan di Batam juga dilaporkan mulai membubuhkan stempel dan tanda tangan dukungan pada lampiran surat tersebut. (Red)











Discussion about this post