
Jakarta | beritabatam.co – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat RI menemui langsung massa aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu di depan gerbang Kompleks Parlemen Senayan, Kamis [27/08/26]. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan krusial terkait percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Suasana dialog berlangsung interaktif. Pimpinan DPR naik ke atas mobil komando untuk menyapa dan berdiskusi dengan para demonstran di tengah kerumunan. Dari atas kendaraan itulah kesepakatan tertulis ditandatangani sebagai bentuk komitmen bersama antara DPR dan massa aksi.
Dalam kesepakatan itu, DPR dan AMPB menetapkan target RUU Perampasan Aset harus rampung dan disahkan menjadi undang-undang paling lambat 15 Desember 2026. Sebagai bentuk tanggung jawab, pimpinan DPR juga menyatakan siap mundur dari jabatannya jika target tersebut tidak terpenuhi.
Audiensi ini tidak hanya menyepakati batas waktu. Ruang partisipasi publik juga diperluas. Perwakilan aliansi dan pengunjuk rasa diberi kesempatan resmi menyampaikan pandangan serta masukan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR RI. Dengan mekanisme itu, masyarakat sipil dapat ikut mengawal langsung pasal-pasal penting dalam RUU.
Selain itu, pimpinan DPR berkomitmen berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menjamin keamanan dan kebebasan berekspresi massa aksi serta para relawan selama menyampaikan aspirasi.
Dialog berlangsung hangat namun tegas. Massa beberapa kali mengingatkan agar janji yang sudah diteken benar-benar ditepati. Setelah itu pimpinan DPR turun dari mobil komando dengan pengawalan aparat.
Dengan adanya kesepakatan ini, pembahasan RUU Perampasan Aset memasuki tahap penentuan. RUU yang telah lama dinantikan publik tersebut kini masuk agenda prioritas legislasi nasional dengan tenggat pengesahan di akhir 2026. (Ben)











Discussion about this post