beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Tim Gabungan Polresta Barelang Bekuk 4 Pelaku Curanmor, 3 Kasus di Batam Terungkap

Berita Batam by Berita Batam
Agustus 8, 2026
0
Tim Gabungan Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Tim Opsnal Polsek Sei Beduk dan Polsek Batu Aji berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan warga Batam.
(08/08/26)
Foto: Polresta Barelang

Tim Gabungan Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Tim Opsnal Polsek Sei Beduk dan Polsek Batu Aji berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan warga Batam. (08/08/26) Foto: Polresta Barelang

Batam | beritabatam.co – Tim Gabungan Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Tim Opsnal Polsek Sei Beduk dan Polsek Batu Aji berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan warga Batam. Empat tersangka diamankan.

Keempat tersangka berinisial J.S (32), Y.S (29), S (31) dan A.T.M (25). Pengungkapan tersebut disampaikan Polresta Barelang, Sabtu (08/08/26).

RELATED POSTS

Sengketa Lahan Kavling Tribuana Sei Binti: Warga Terancam Tergusur, Minta Perlindungan DPRD Batam

Koarmada RI Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Diduga Narkoba Senilai 4,55 Triliun di Perairan Tanjung Berakit

Laporan 110, Polsek Lubuk Baja Damaikan Kasus Perusakan Warung Saat Mabuk

Gerebek Hotel di Nagoya, Polisi Bongkar Peredaran 74 Cartridge Vape Mengandung Narkotika Etomidate

Kasus ini merupakan pengembangan dari tiga laporan polisi terkait curanmor di tiga kecamatan berbeda.

Kasus pertama terjadi Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 13.41 WIB di Jalan Masjid Nurul Islam Batamindo, Muka Kuning, Sei Beduk. Kasus kedua Sabtu, 25 November 2025 pukul 05.10 WIB di Jalan Sadai, Bengkong. Kasus ketiga Rabu, 6 Mei 2026 pukul 20.00 WIB di Ruko Palm Regency I Blok B7, Sungai Panas, Batam Kota. Total kerugian korban mencapai Rp50 juta.

Kapolsek Sei Beduk Iptu Alex Yasral, S.E., M.H., menjelaskan pengungkapan berawal dari analisa mendalam terhadap laporan korban dan rekaman CCTV.

Setelah mengantongi identitas pelaku, tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda Dipo Patria, S.H., M.H., bersama Kasubnit Opsnal Satreskrim Polresta Barelang Ipda Dedy Yantho Pasaribu, S.H., M.H., bergerak ke Tanjung Uncang.

Pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 01.11 WIB, petugas menggerebek sebuah kos di Perumahan Citra Indomas Inn, Tanjung Uncang, Batu Aji dan mengamankan J.S dan Y.S.

Dari interogasi, J.S mengakui aksinya terekam CCTV saat membawa kabur Honda Beat hitam BP 6768 RR di Batamindo.

Pengembangan berlanjut. Sekitar pukul 05.37 WIB di hari yang sama, tim mengamankan A.T.M (25) di kos kawasan Blitz Pool & Cafe, Buliang, Batu Aji. Ia diketahui membeli Honda Beat BP 2175 KU hasil curian.

Sekitar pukul 08.31 WIB, petugas kembali mengamankan S (31) di rumahnya di Tanjungkertang, Setokok, Bulang. Dari tangannya ditemukan Honda Beat biru tanpa nopol yang dibelinya dari J.S seharga Rp1,5 juta pada 16 Maret 2026.

“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan secara bersama-sama oleh tim. Kami akan terus melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian tindak pidana dapat diungkap secara jelas,” ujar Iptu Alex Yasral.

Modus pelaku, lanjut Alex, berkeliling mencari motor yang terparkir dan mudah dikuasai dengan cara merusak paksa kunci stang. Motor hasil curian kemudian dijual murah dengan dalih bukan barang curian.

Barang bukti yang diamankan yakni flashdisk berisi rekaman CCTV, satu unit Honda Beat BP 2175 KU warna hitam, dan satu unit Honda Beat biru tanpa nopol.

Para pelaku utama J.S dan Y.S dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sementara pembeli atau penadah S dan A.T.M dijerat Pasal 591 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk menggunakan kunci pengaman ganda dan tidak tergiur membeli motor murah tanpa surat lengkap karena berpotensi barang curian. Masyarakat diminta segera lapor ke Polisi 110 jika mengetahui tindak kejahatan. (Hum)

ShareTweetSend

Related Posts

Ratusan warga yang bermukim di Kavling Tribuana, kawasan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, kini diselimuti keresahan. Lahan tempat mereka mendirikan bangunan dan tinggal selama ini, mendadak diklaim oleh sejumlah perusahaan yang memicu ancaman pengosongan lahan.
Foto: Istimewa
Batam

Sengketa Lahan Kavling Tribuana Sei Binti: Warga Terancam Tergusur, Minta Perlindungan DPRD Batam

Agustus 8, 2026
Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) melalui aksi sigap unsur Guspurla Koarmada I, KRI Kerambit-627, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika skala besar melalui jalur laut.
(06/08/26)
Foto: Koarmada RI
Internasional

Koarmada RI Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Diduga Narkoba Senilai 4,55 Triliun di Perairan Tanjung Berakit

Agustus 8, 2026
Respons cepat ditunjukkan Polsek Lubuk Baja Polresta Barelang terhadap laporan masyarakat melalui Layanan Polisi 110. Dugaan perusakan rumah makan di Kampung Utama Atas berhasil diselesaikan secara humanis dan damai.
(07/08/26).
Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Laporan 110, Polsek Lubuk Baja Damaikan Kasus Perusakan Warung Saat Mabuk

Agustus 8, 2026
Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama PT McDermott Indonesia menanam 400 bibit Bambu Betung di kawasan Daerah Tangkapan Air (DTA) Bendungan Sei Nongsa, Kota Batam, Jumat (07/08/26).
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Fungsi Ekologis Kawasan, BP Batam dan McDermott Tanam 400 Bambu Betung di Bendungan Sei Nongsa

Agustus 8, 2026
Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, saat menerima kunjungan Ketua Yayasan Sayang Anak Indonesia Kepulauan Riau sekaligus Taman Bacaan Masyarakat (TBM) Sayang Anak, Dr. Ronal G. Sirait, bersama tujuh pengurus di BP Batam, Kamis (06/08/26).
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Dukung Penguatan Literasi dan Kebhinekaan di Kota Batam

Agustus 8, 2026
Polsek Lubuk Baja membongkar peredaran cartridge vape yang diduga mengandung narkotika golongan II jenis Etomidate. Dua tersangka diamankan dengan total barang bukti 74 cartridge.
(07/08/26).
Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Gerebek Hotel di Nagoya, Polisi Bongkar Peredaran 74 Cartridge Vape Mengandung Narkotika Etomidate

Agustus 7, 2026

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Ratusan warga yang bermukim di Kavling Tribuana, kawasan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, kini diselimuti keresahan. Lahan tempat mereka mendirikan bangunan dan tinggal selama ini, mendadak diklaim oleh sejumlah perusahaan yang memicu ancaman pengosongan lahan.
Foto: Istimewa

    Sengketa Lahan Kavling Tribuana Sei Binti: Warga Terancam Tergusur, Minta Perlindungan DPRD Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT RI, PKSS Gelar Dialog Wawasan kebangsaan Gaungkan Literasi Digital Lawan Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Gabungan Polresta Barelang Bekuk 4 Pelaku Curanmor, 3 Kasus di Batam Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Ratusan warga yang bermukim di Kavling Tribuana, kawasan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, kini diselimuti keresahan. Lahan tempat mereka mendirikan bangunan dan tinggal selama ini, mendadak diklaim oleh sejumlah perusahaan yang memicu ancaman pengosongan lahan.
Foto: Istimewa

Sengketa Lahan Kavling Tribuana Sei Binti: Warga Terancam Tergusur, Minta Perlindungan DPRD Batam

Agustus 8, 2026
Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) melalui aksi sigap unsur Guspurla Koarmada I, KRI Kerambit-627, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika skala besar melalui jalur laut.
(06/08/26)
Foto: Koarmada RI

Koarmada RI Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Diduga Narkoba Senilai 4,55 Triliun di Perairan Tanjung Berakit

Agustus 8, 2026
Respons cepat ditunjukkan Polsek Lubuk Baja Polresta Barelang terhadap laporan masyarakat melalui Layanan Polisi 110. Dugaan perusakan rumah makan di Kampung Utama Atas berhasil diselesaikan secara humanis dan damai.
(07/08/26).
Foto: Polresta Barelang

Laporan 110, Polsek Lubuk Baja Damaikan Kasus Perusakan Warung Saat Mabuk

Agustus 8, 2026
Tim Gabungan Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Tim Opsnal Polsek Sei Beduk dan Polsek Batu Aji berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan warga Batam.
(08/08/26)
Foto: Polresta Barelang

Tim Gabungan Polresta Barelang Bekuk 4 Pelaku Curanmor, 3 Kasus di Batam Terungkap

Agustus 8, 2026
Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama PT McDermott Indonesia menanam 400 bibit Bambu Betung di kawasan Daerah Tangkapan Air (DTA) Bendungan Sei Nongsa, Kota Batam, Jumat (07/08/26).
Foto: BP Batam

Dukung Fungsi Ekologis Kawasan, BP Batam dan McDermott Tanam 400 Bambu Betung di Bendungan Sei Nongsa

Agustus 8, 2026
Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • Landing Page
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In