
Batam | beritabatam.co – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memfasilitasi kepulangan dua nelayan asal Kabupaten Bintan yang telah menyelesaikan proses hukum di Malaysia. Kedua nelayan dijemput setibanya di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Rabu (15/07/26).
Proses penjemputan dilakukan melalui Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) Provinsi Kepri bekerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri dan Pemerintah Kabupaten Bintan.
Dua nelayan yang dipulangkan adalah Minan dan Nur Fahri Fauzi. Sebelumnya, keduanya menjalani penahanan di Pusat Koreksional Johor Bahru Ulu Choh, Malaysia, dan dipulangkan ke Indonesia dengan pendampingan petugas Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru.
Minan dan Nur Fahri merupakan nahkoda KM Hai Yang 3 dan KM Baruna Jaya. Mereka diamankan aparat maritim Malaysia pada 31 Mei 2026 di perairan Pulau Aur, Mersing, bersama empat anak buah kapal (ABK), karena diduga memasuki wilayah perairan Malaysia saat melakukan aktivitas penangkapan ikan.
Empat ABK lainnya, yakni Zainal, Nurfahri, Auzar, dan Heri, telah lebih dahulu dipulangkan melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang. Sementara itu, kedua nahkoda masih harus menjalani proses pemeriksaan dan penyelesaian hukum sebelum akhirnya diperbolehkan kembali ke Indonesia.
Kepala BPPD Provinsi Kepulauan Riau, Doli Boniara, mengatakan keberhasilan pemulangan seluruh nelayan merupakan hasil koordinasi intensif antara Pemerintah Provinsi Kepri, KJRI Johor Bahru, serta sejumlah instansi terkait sesuai arahan Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad.
“Alhamdulillah, sesuai arahan Bapak Gubernur Ansar Ahmad dan berkat koordinasi yang baik dengan KJRI Johor Bahru serta instansi terkait lainnya, seluruh nelayan kita kini telah bebas dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga,” ujar Doli.
Ia menjelaskan proses pembebasan kedua nahkoda tidak mudah karena keduanya sempat menghadapi ancaman sanksi berdasarkan Akta Perikanan 1965 Malaysia terkait dugaan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Malaysia.
Namun, melalui pendampingan serta koordinasi berbagai pihak, proses hukum dapat diselesaikan sehingga kedua nelayan akhirnya diizinkan pulang ke Tanah Air.
Doli juga mengimbau para nelayan di Kepulauan Riau agar lebih berhati-hati saat melaut, khususnya di wilayah perbatasan negara.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Para nelayan harus memahami batas-batas wilayah penangkapan ikan dan mematuhi aturan yang berlaku agar tidak berhadapan dengan persoalan hukum di negara lain,” pesannya.
Setelah proses penjemputan selesai, Minan dan Nur Fahri diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bintan yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Bintan, Gama AF Isnaeni, untuk dipulangkan ke kampung halaman mereka di Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir.
Penjemputan tersebut juga dihadiri perwakilan KJRI Johor Bahru, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau Wahyu Wahyudin, BP3MI Kepri, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepri, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Bintan.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menegaskan akan terus memberikan perlindungan dan pendampingan kepada masyarakat Kepri, khususnya para nelayan yang menghadapi persoalan di wilayah perbatasan, melalui sinergi dengan pemerintah pusat, perwakilan RI di luar negeri, serta pemerintah kabupaten dan kota. (PR-Fik)













Discussion about this post