
Tanjungpinang | beritabatam.co – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui penguatan sinergi lintas sektor. Komitmen tersebut diwujudkan melalui rapat evaluasi pelaksanaan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Kepulauan Riau yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Misni, di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Selasa (07/07/26).
Rapat bertema “Peningkatan Kapasitas SDM yang Terkait Langsung Pencegahan TPPO Kewenangan Provinsi Kepulauan Riau” itu dihadiri Sekretaris II Gugus Tugas TPPO Kombes Pol Taswin, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kepri TS Arif Fadillah, serta perwakilan sejumlah instansi terkait.
Dalam rapat tersebut dipaparkan hasil evaluasi pelaksanaan enam sub gugus tugas TPPO selama Semester I Tahun 2026 sebagai dasar penyusunan langkah strategis untuk Semester II Tahun 2026 hingga Tahun 2027.
Misni mengatakan, keberadaan Gugus Tugas TPPO menjadi wujud komitmen Pemerintah Provinsi Kepri dalam melindungi masyarakat dari ancaman perdagangan orang, terutama karena Kepri merupakan wilayah perbatasan dengan mobilitas masyarakat yang tinggi.
“Kepri merupakan daerah kepulauan dan perbatasan yang memiliki mobilitas masyarakat cukup tinggi. Kondisi ini menjadikan kita harus semakin waspada dan memperkuat koordinasi agar mampu mencegah sekaligus menangani kasus TPPO secara efektif,” ujar Misni.
Menurutnya, penanganan TPPO tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Karena itu, rapat evaluasi menjadi momentum untuk mengidentifikasi capaian, tantangan, serta merumuskan strategi yang lebih efektif.
“Melalui evaluasi ini kita dapat melihat realisasi program setiap sub gugus tugas sekaligus menyusun langkah perbaikan agar pelaksanaan pencegahan dan penanganan TPPO pada 2026 hingga 2027 semakin optimal,” katanya.
Misni menjelaskan, Gugus Tugas TPPO terdiri atas enam sub gugus tugas yang memiliki fungsi berbeda, mulai dari pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi masyarakat, rehabilitasi kesehatan korban, rehabilitasi sosial dan trauma healing, pemulangan serta reintegrasi sosial korban, penegakan hukum yang melibatkan TNI, Polri, dan Kejaksaan, hingga pengembangan norma hukum dan kerja sama.
Di akhir arahannya, Misni mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus perdagangan orang yang kerap berkedok tawaran pekerjaan maupun beasiswa ke luar negeri.
“Jangan mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan ataupun beasiswa ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi,” pesannya.
Sementara itu, mewakili Kapolda Kepulauan Riau, Kombes Pol Taswin mengatakan evaluasi tersebut penting untuk meningkatkan efektivitas kerja Gugus Tugas TPPO.
“Melalui evaluasi ini kita memperoleh berbagai masukan untuk meningkatkan kualitas pencegahan dan penanganan TPPO sehingga pelaksanaan tugas pada semester berikutnya dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya.
Berdasarkan data DP3AP2KB Provinsi Kepulauan Riau, hingga Tahun 2026 tercatat 181 kasus perlindungan perempuan, dengan 51 kasus di antaranya merupakan kasus TPPO. Sementara dari 332 kasus perlindungan anak yang ditangani, 16 kasus berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang.
Rapat evaluasi juga dihadiri Kepala BP3MI Kepulauan Riau Imam Riyadi, perwakilan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Korem 033/Wira Pratama, serta sejumlah instansi yang tergabung dalam Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Kepulauan Riau.













Discussion about this post