
Batam | beritabatam.co – Bea Cukai Batam mencatatkan kinerja positif pada semester I 2026. Sepanjang Januari hingga pertengahan Juni, institusi itu mencatat 554 Surat Bukti Penindakan dan meraup penerimaan negara Rp474,86 miliar.
Data tersebut disampaikan Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, dalam rilis kinerja, Kamis 26 Juni 2026.
Realisasi penerimaan per 21 Juni 2026 mencapai Rp474,86 miliar. Angka itu sudah 68,92% dari target tahun 2026 dan naik 11,79% dibanding total penerimaan sepanjang 2025.
Kontributor terbesar berasal dari Bea Masuk Rp198,32 miliar dan Bea Keluar Rp254,47 miliar. Sementara realisasi Cukai tercatat Rp22,06 miliar atau 41,30% dari target Cukai 2026.
Bea Cukai menggenjot penerimaan cukai lewat penagihan utang cukai, kekurangan bayar, denda, dan bunga. Upaya itu mengamankan tambahan penerimaan Rp2,56 miliar.
Sektor pengawasan Barang Kena Cukai menjadi sorotan. Bea Cukai mencatatkan 83 SBP dengan total 4,7 juta batang hasil tembakau dan 147,32 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol disita.
Dua penindakan besar terjadi di awal tahun. Pada 29 Januari 2026, petugas mengamankan 420 ribu batang rokok tanpa pita cukai. Kemudian 12 Maret 2026, 1,12 juta batang BKC tanpa pita digagalkan lewat jalur laut.
Saat ini Bea Cukai juga menjalankan Operasi ASAP, singkatan Amankan Sumber Asal Penerimaan. Operasi serentak ini pengembangan dari Gempur dan Gurita dengan pendekatan hulu ke hilir, dari produsen hingga distributor BKC.
Untuk Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, tercatat 18 SBP. Petugas mengungkap methamphetamine 3.100 gram lebih dalam 10 penindakan.
Terbaru 19 Juni 2026, lebih dari 1.004 gram methamphetamine diamankan dari barang kiriman di Tempat Penimbunan Sementara.
Modus lain yang marak adalah vape berisi Etomidate. Sebanyak 1.590 unit disita dalam 5 penindakan. Modus penyelundupan mulai dari body strapping, pakaian modifikasi, hingga disamarkan dalam peralatan rumah tangga. Seluruh barang bukti dan pelaku sudah diserahkan ke Polri dan BNN Kepri.
Bea Cukai juga menindak 15 kasus pembawaan uang tunai melebihi batas tanpa pemberitahuan. Total Barang Hasil Penindakan Rp3,04 miliar dengan sanksi administratif Rp313,1 juta.
Sesuai PMK 100/PMK.04/2018, penumpang yang membawa uang tunai lebih dari Rp100 juta tanpa lapor dikenai denda 10% dari nilai.
Penindakan lainnya cukup beragam. Pada 2 Februari 2026, 231.130 ekor Benih Bening Lobster berhasil digagalkan lewat laut. Sembilan hari kemudian, 223 keping logam mulia emas disita di Pelabuhan Batam Center dengan modus false concealment.
Untuk ballpress, tercatat 274 SBP dengan 2.320 koli pakaian bekas ilegal diamankan. Penindakan ini disebut untuk melindungi konsumen dan ekosistem industri dalam negeri.
“Capaian kinerja dalam setengah tahun ini bukti pengawasan BC Batam semakin ketat dan adaptif terhadap berbagai modus pelanggaran. Dari sisi penerimaan, kita sudah memenuhi bahkan melampaui target semester ini,” ujar Setiawan Rosyidi.
Bea Cukai Batam menyebut capaian ini hasil sinergi dengan Polri, BNN, BPOM, dan instansi penegak hukum lain. Masyarakat dapat melapor indikasi pelanggaran lewat hotline 1500225 atau @beacukaibatam. (Ben)














Discussion about this post