
Jakarta | beritabatam.co – Polda Metro Jaya jemput dua tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa, Jumat 19 Juni 2026 pagi.
Penjemputan itu dibenarkan tim kuasa hukum keduanya. Menurut pengacara, tindakan tersebut dilakukan penyidik saat proses pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Petrus Selestinus, salah satu kuasa hukum Roy Suryo, mengatakan kliennya dijemput di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB. Di waktu hampir bersamaan, dr. Tifa juga dijemput aparat di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Kuasa hukum mengkritik cara penjemputan tersebut. Mereka menyebut upaya paksa itu berlebihan dan represif. Alasannya, Roy Suryo dan dr. Tifa selama ini kooperatif. Keduanya selalu hadir saat dipanggil penyidik dan rutin menjalani wajib lapor.
“Untuk pelimpahan tahap II seharusnya cukup pemanggilan resmi, bukan penangkapan fisik,” ujar Petrus.
Langkah polisi ini muncul setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara keduanya lengkap atau P21 pada 2 Juni 2026 lalu. Dengan status P21, polisi bergerak cepat menyerahkan tersangka dan barang bukti agar kasus bisa segera masuk persidangan.
Kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini sudah bergulir sejak lama dan jadi sorotan publik. Roy Suryo dan dr. Tifa berstatus tersangka sejak November 2025. Hingga berita ini diturunkan, Polda Metro Jaya masih memproses administrasi pelimpahan tahap II. (***)














Discussion about this post