
Batam | beritabatam.co – Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau belakangan menjadi sorotan terkait potensi kebocoran barang-barang yang mendapatkan fasilitas bebas pajak atau cukai (FTZ). Terdapat kekhawatiran bahwa barang-barang tersebut keluar ke wilayah pabean lain secara ilegal melalui aktivitas bongkar muat tanpa dokumen resmi. Merespons temuan lapangan ini, pihak Bea Cukai Batam memberikan konfirmasi resmi mengenai mekanisme pengawasan dan batasan wewenang mereka di kawasan tersebut.
Pihak Bea Cukai Batam menegaskan bahwa Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau dan area sekitarnya tidak berstatus sebagai Kawasan Pabean yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, pengawasan di lokasi tersebut dilakukan berdasarkan sistem manajemen risiko. Dalam keterangan resminya, otoritas kepabeanan menyatakan langkah yang diambil meliputi pengumpulan dan pengolahan informasi, patroli rutin di darat maupun laut, hingga operasi khusus bersinergi dengan instansi berwenang dan masyarakat setempat.
Terkait fakta lapangan bahwa tidak ada pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen oleh petugas Bea Cukai saat aktivitas bongkar muat berlangsung di Tanjung Riau, pihak Bea Cukai merujuk pada regulasi hukum. Mereka menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas dan wewenang Bea Cukai diatur oleh ketentuan undang-undang yang mencakup batasan serta pengecualian. Karena wilayah tersebut bukan Kawasan Pabean, penempatan petugas fisik digantikan dengan pengawasan sistem manajemen risiko yang mengandalkan pemetaan.
Mengenai dugaan penyelundupan yang tengah berlangsung, Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dan informasi dari masyarakat. Pihak Bea Cukai menyatakan saat ini penelusuran tengah dilakukan. Meski demikian, otoritas tersebut menekankan bahwa penindakan membutuhkan deteksi yang matang, pengumpulan intelijen lanjutan, dan pemetaan risiko yang terukur agar penindakan nantinya bisa efektif dan tepat sasaran.
Menyoal potensi kerugian negara akibat lolosnya barang FTZ tanpa dokumen dari pelabuhan rakyat ini, pihak Bea Cukai Batam menyatakan hingga saat ini angka kebocorannya belum dapat diperkirakan. Namun, pihak Bea Cukai menjamin apabila nantinya terdeteksi dan terbukti terdapat pelanggaran yang merugikan keuangan negara, tindakan tegas akan segera dieksekusi.
Sebagai bentuk komitmen penegakan hukum, Bea Cukai Batam memperingatkan seluruh pihak—baik pemilik barang, pengelola kapal, maupun oknum yang terlibat—yang berani memfasilitasi pelarian barang FTZ secara ilegal. Pihak Bea Cukai menegaskan bahwa atas setiap pelanggaran yang terbukti, mereka akan melakukan penindakan, pendalaman kasus, dan menjatuhkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. (Tim)














Discussion about this post