
Batam | beritabatam.co – Peredaran rokok ilegal di wilayah Batam masih menjadi tantangan besar bagi penegakan hukum kepabeanan. Berdasarkan konfirmasi resmi, Bea Cukai Batam mencatat penindakan yang signifikan dengan mengamankan lebih dari 30 juta batang rokok ilegal sepanjang tahun 2025 hingga 2026. Dari total penindakan tersebut, otoritas terkait memperkirakan berhasil mencegah kerugian negara mencapai Rp26 miliar.
Dalam praktiknya di lapangan, pihak Bea Cukai mengonfirmasi telah mengungkap berbagai strata pelanggaran, mulai dari pelaku skala kecil hingga pola jaringan penyelundup yang terorganisir. Terkait temuan modus operandi, seperti penemuan sarana pengangkut berupa speedboat tanpa awak, Bea Cukai menjelaskan hal tersebut dipengaruhi oleh kondisi geografis Batam. Banyaknya pulau kecil memungkinkan para pelaku mengandaskan kapal mereka dengan cepat dan melarikan diri untuk menghindari petugas.
Terkait kelanjutan proses hukum, Bea Cukai menyatakan tidak seluruh kasus penangkapan bermuara ke meja hijau. Sebagian kasus memang diproses hingga pengadilan, namun terdapat sejumlah penindakan yang diselesaikan menggunakan instrumen Ultimum Remedium. Pendekatan sanksi administratif ini diklaim diambil sebagai langkah untuk memaksimalkan pengamanan keuangan negara.
Menjawab pertanyaan seputar asal dan jalur masuknya barang, Bea Cukai Batam menyoroti kondisi geografis wilayah kepulauan yang dikelilingi lautan, sehingga menciptakan ribuan celah alamiah dan “pelabuhan tikus” di sepanjang garis pantai. Rokok ilegal tersebut berpotensi masuk dari luar negeri maupun dari wilayah pabean lainnya. Bahkan, pihak Bea Cukai tidak menutup kemungkinan adanya rokok ilegal yang diproduksi secara lokal di Batam.
Untuk mengantisipasi celah “produksi ganda” (produk legal dan ilegal di satu pabrik), Bea Cukai menyatakan telah menerapkan sistem pengawasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) berbasis manajemen data, termasuk pengawasan pemesanan pita cukai dan peruntukan hasil produksi, serta pemantauan berkala terhadap perusahaan yang terdaftar.
Di tengah tingginya volume peredaran barang ilegal, publik kerap menyoroti potensi keterlibatan oknum internal yang meloloskan barang. Menanggapi hal ini, Bea Cukai menegaskan tidak menutup mata terhadap risiko tersebut. Pihaknya mengklaim telah menyiagakan unit Kepatuhan Internal dan sistem aduan yang bertugas khusus untuk mengawasi serta menindak pelanggaran oleh pegawai. Namun, Bea Cukai menilai maraknya barang di pasaran lebih dipengaruhi oleh kombinasi tingginya permintaan pasar dan kompleksitas medan geografis yang sulit dipantau secara sempurna, alih-alih murni akibat kebocoran internal.
Mengenai transparansi identitas jaringan, pelaku, maupun nama perusahaan yang terlibat, Bea Cukai beralasan data tersebut sengaja tidak dibuka sepenuhnya ke publik demi menjaga kelancaran proses penyidikan. Langkah penahanan informasi ini merupakan prosedur standar hukum untuk mencegah penghilangan barang bukti maupun pelarian pihak terkait. Meski detail identitas dibatasi, Bea Cukai memastikan proses pemusnahan barang bukti sitaan tetap berjalan transparan dan melibatkan pengawasan instansi lain serta media massa.
Pihak Bea Cukai Batam menyadari sepenuhnya bahwa wilayah ini masih menjadi titik rawan peredaran rokok ilegal di Indonesia. Meski dukungan operasional seperti teknologi pemindai (scanner), armada patroli laut, dan fungsi intelijen saat ini dinilai sudah memadai, upaya pemberantasan tidak bisa dilakukan secara sepihak. Otoritas tersebut menekankan perlunya sinergi kolektif lintas instansi dan peran aktif masyarakat untuk menekan peredaran peredaran barang ilegal ini hingga ke akar permasalahan. (Tim)














Discussion about this post