
Batam | beritabatam.co – Polresta Barelang bersama Polsek Lubuk Baja bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Polisi 110 terkait dugaan tindak pidana pencurian di kawasan Ruko Nagoya Hill, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kamis (11/06/26) sekitar pukul 19.30 WIB.
Penanganan laporan tersebut dipimpin oleh Penanggung Jawab Pamapta II Polresta Barelang, Ipda Novri Hendra, S.H., dengan melibatkan personel Piket Pamapta Regu II Polresta Barelang dan personel Patroli Polsek Lubuk Baja.
Berdasarkan laporan yang diterima melalui layanan Polisi 110, petugas segera mendatangi lokasi kejadian di kawasan Ruko Nagoya Hill. Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga bernama Delivio Angela, yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencurian.
Setibanya di lokasi, personel kepolisian langsung melakukan pengecekan, mengumpulkan informasi awal, serta mendokumentasikan kejadian untuk kepentingan penyelidikan.
Dari hasil penanganan di lapangan, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian pakaian yang diduga melakukan aksinya di Toko Master. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta. Sementara itu, seorang saksi bernama Volvo turut dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut.
Selama proses penanganan berlangsung, situasi di lokasi dilaporkan aman, tertib, dan terkendali.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, S.I.K., M.H., melalui jajarannya menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk melalui layanan Polisi 110 akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat, sekaligus menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja.
Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan serta tidak ragu memanfaatkan layanan Polisi 110 apabila menemukan atau mengalami tindak pidana maupun gangguan kamtibmas.
Layanan Polisi 110 dapat diakses secara gratis selama 24 jam sebagai sarana pelaporan cepat guna mendukung terciptanya situasi keamanan yang aman, nyaman, dan kondusif di Kota Batam. (Hum)














Discussion about this post