
Batam | beritabatam.co – Pemerintah Kota (Pemko) Batam berhasil menuntaskan penataan tenaga honorer melalui pengangkatan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, keberhasilan tersebut kini membawa tantangan baru terhadap struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya pada komponen belanja pegawai.
Hal itu disampaikan Pemko Batam dalam Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), yang diikuti secara virtual dari Kantor Wali Kota Batam, Senin (8/6/2026).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan Pemko Batam memaparkan capaian penataan tenaga honorer sekaligus menyampaikan sejumlah usulan kepada pemerintah pusat terkait pengelolaan belanja pegawai.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batam, jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kurun 2019 hingga 2026 relatif stabil pada kisaran 5.400 hingga 5.700 orang.
Sementara itu, jumlah tenaga non-ASN terus berkurang seiring pelaksanaan program pengangkatan PPPK. Sepanjang periode 2021 hingga 2025, Pemko Batam telah mengangkat sebanyak 5.934 PPPK yang terdiri dari formasi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
“Pada tahun 2025, jumlah tenaga non-ASN yang tersisa hanya 432 orang dan seluruhnya telah diakomodasi melalui 583 formasi PPPK paruh waktu. Memasuki tahun 2026, Pemko Batam tidak lagi membuka pengadaan PPPK baru karena penataan tenaga honorer telah selesai,” ujar Rudi.
Menurutnya, keberhasilan tersebut berdampak pada meningkatnya belanja pegawai dalam APBD. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pemerintah daerah diwajibkan menjaga porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD setelah masa transisi berakhir.
Data Pemko Batam menunjukkan persentase belanja pegawai terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2022, belanja pegawai tercatat sebesar 34,14 persen dari APBD Rp3,34 triliun. Angka tersebut meningkat menjadi 37,10 persen pada 2024 dari APBD Rp3,54 triliun, dan diproyeksikan mencapai 39,22 persen pada 2026 dari APBD Rp4,30 triliun.
Rudi menjelaskan, kenaikan tersebut terutama dipicu oleh meningkatnya alokasi anggaran untuk PPPK. Porsi belanja PPPK naik dari 3,95 persen pada 2022 menjadi 15,49 persen pada 2026. Sebaliknya, komponen belanja pegawai non-PPPK justru mengalami penurunan dari 30,19 persen menjadi 23,73 persen.
Pada 2027, Pemko Batam memperkirakan APBD mencapai Rp4,7 triliun dengan total belanja pegawai sebesar Rp1,85 triliun. Setelah dikurangi tunjangan guru sebesar Rp163,8 miliar, total belanja pegawai masih berada pada angka Rp1,68 triliun atau setara 35,88 persen dari APBD.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, Pemko Batam mengusulkan sejumlah langkah strategis kepada pemerintah pusat dan DPR RI.
Pertama, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna meningkatkan kapasitas fiskal daerah. Kedua, meminta relaksasi atau kelonggaran penerapan batas maksimal belanja pegawai 30 persen selama empat hingga lima tahun ke depan dengan disertai peta jalan yang terukur.
Ketiga, mengusulkan agar pemerintah pusat kembali menyediakan Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik atau earmarked untuk membantu pembiayaan gaji PPPK di daerah. Keempat, mendorong revisi komponen belanja pegawai dengan mengeluarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari kategori belanja pegawai dan mengalihkannya ke belanja barang dan jasa.
Berdasarkan simulasi yang dilakukan Pemko Batam, agar persentase belanja pegawai dapat turun di bawah 30 persen, APBD Kota Batam perlu meningkat hingga mencapai sekitar Rp5,7 triliun.
Dengan rata-rata pertumbuhan pendapatan daerah sekitar 6,8 persen atau setara Rp300 miliar per tahun, Pemko Batam optimistis target tersebut dapat dicapai dalam tiga hingga empat tahun ke depan.
“Target APBD Rp5,7 triliun sangat realistis dicapai dalam tiga sampai empat tahun mendatang, dengan catatan tidak ada penambahan pegawai baru secara masif maupun kebijakan kenaikan gaji yang signifikan dari pemerintah pusat selama masa transisi,” kata Rudi.
Rapat tersebut turut dihadiri Kepala BPKAD Kota Batam Malik, Kepala BKPSDM Kota Batam Hasnah, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Batam. (MCB)













Discussion about this post