
Batam | beritabatam.co – Kuasa hukum Lintong Manurung, Rano Iskandar Sirait, S.H., secara resmi melayangkan somasi kepada pimpinan dan manajemen HH Club (P3). Langkah itu diambil atas dugaan pencemaran nama baik setelah foto kliennya dipajang dengan tulisan blacklist di tempat hiburan malam tersebut.
Rano menjelaskan, insiden berawal dari perdebatan ringan antara Lintong Manurung dan seorang waitress di HH Club sekitar pukul 04.00 WIB. Menurutnya, saat itu kliennya memang dalam pengaruh alkohol, namun kejadian hanya berupa adu mulut biasa.
“Situasi terkendali, tidak memicu keributan. Tidak ada peleraian dari pihak keamanan karena tidak ada insiden fisik atau yang mengancam. Setelah itu, Lintong dan pihak waitress pulang ke kediaman masing-masing dalam keadaan aman,” kata Rano.
Kejanggalan muncul pada sore harinya. Sekitar pukul 15.00 WIB, Lintong mendapat laporan dari rekan bahwa fotonya telah terpampang di HH Club dengan tulisan “blacklist”.
“Inilah yang sangat kami sesalkan. Klien kami pulang dengan aman, tidak ada keributan besar, dan tidak ada teguran dari manajemen. Mengapa tiba-tiba setelah pulang, wajah klien kami terpampang dengan tulisan ‘Black List’? Ini tindakan sepihak yang tidak berdasar,” tegas Rano.
Melihat adanya kejanggalan prosedur dan potensi kerugian immateriil, tim kuasa hukum segera membedah konstruksi kasus tersebut dan menilai ada unsur yang memenuhi kualifikasi pelanggaran pidana maupun perdata.
Pada Sabtu, tim kuasa hukum mengambil dua langkah: mengirimkan Surat Somasi Pertama kepada manajemen HH Club pada pukul 09.00 WIB, dan menggelar konferensi pers bersama awak media pada pukul 12.00 WIB untuk mengawal kasus secara transparan.
Melalui somasi tersebut, kuasa hukum menuntut pimpinan HH Club, Yongki, untuk menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan permintaan maaf secara publik melalui media cetak selama satu bulan berturut-turut.
Hingga saat ini, pihak Lintong Manurung masih menunggu respons resmi dari manajemen HH Club. Jika tidak ada tanggapan kooperatif, kuasa hukum menyatakan siap melayangkan somasi kedua dan membawa persoalan ini ke ranah hukum. (red)














Discussion about this post