
Jakarta | beritabatam.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam perkara ini, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024–2026, Silmy Karim, turut ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan hampir seluruh proses pengurusan izin tinggal WNA diduga dikenakan biaya tambahan di luar ketentuan resmi.
“Ada beberapa kegiatan. Ada perpanjangan, alih status, update domisili, termasuk juga penambahan dependen,” kata Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026), sebagaimana dimuat laman antaranews.com, (04/06/26)
Menurut Setyo, yang dimaksud penambahan dependen adalah ketika seorang WNA mengajukan izin tinggal bagi anggota keluarganya seperti istri, anak, maupun kerabat yang ikut tinggal di Indonesia.
KPK mengungkap, praktik pungli tersebut diduga bermula dari perintah tersangka Jaya Saputra (JS) yang saat itu menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
JS diduga memerintahkan dua bawahannya, yakni Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS), yang menjabat Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, untuk melakukan penarikan biaya tambahan kepada para sponsor maupun penjamin warga negara asing yang mengurus dokumen keimigrasian.
Perintah tersebut kemudian diteruskan kepada Juniadi Sri Priambudi (JSP) dan Gusti Benardiansyah (GST) yang bertugas sebagai staf di lingkungan direktorat terkait.
Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2 hingga 3 Juni 2026 di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri dari delapan aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Penyelidikan KPK berfokus pada dugaan penyimpangan dalam pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi warga negara asing.
Sejumlah pejabat yang turut diamankan antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra (JS), serta mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam (SMG).
Sementara itu, Silmy Karim mendatangi Gedung KPK pada 3 Juni 2026 dan menyerahkan diri kepada penyidik.
Pada 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Mereka adalah Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Ronald Arman Abdullah (RAA), Tessar Bayu Setyaji (TBS), Bagus Bramantyo (BGS), Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Gusti Benardiansyah (GST).
Para tersangka terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat diperkenalkan kepada publik di Gedung Merah Putih KPK.
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami aliran dana serta jumlah keuntungan yang diduga diperoleh para tersangka dari praktik pungutan liar dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing tersebut. (red)













Discussion about this post