
Batam | beritabatam.co : Kapal layar motor (KLM) Kampar Indah 01 diduga mengangkut sekitar 300 ton pipa baja atau pipa gas yang disebut milik Pertamina di kawasan Pelabuhan Jembatan II, Golden Fish, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (2/5/2026.
Pantauan di lokasi tampak kapal tersebut masih bersandar di pelabuhan. Salah seorang anak buah kapal (ABK) mengatakan KLM Kampar Indah 01 direncanakan berlayar pada Rabu sore, 3 Juni 2026 dan keberangkatan kapal masih menunggu izin dari Bea Cukai.
“Besok sore berangkatnya, masih nunggu izin Bea Cukai,” ujarnya.
Berdasarkan informasi sumber yang mengetahui aktivitas pengangkutan itu menyebutkan muatan pipa di atas kapal diperkirakan mencapai 300 ton. Menurut dia, pipa tersebut merupakan milik Pertamina. Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Pertamina terkait kepemilikan maupun tujuan pengiriman pipa tersebut.
Saat dikonfirmasi Kepala Bidang (Kabid) Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Piasdo hanya menjawab terimakasih infonya, Namun ia tidak memberikan penjelasan mengenai status muatan maupun proses perizinan kapal.
“Terima kasih informasinya,” balasnya singkat, Selasa (2/6/2026), malam.
Sementara itu, Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Penegakan Hukum (KBPP) Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, Capt. Yuzirwan Nasution, menyampaikan bahwa KLM Kampar Indah 01 belum mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
“Sepertinya ngak ada spb nya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2026).
Hingga keesokan harinya, Rabu (3/6/2026), sore, kapal tersebut juga masih terpantau di lokasi yang sama.
Upaya pengungkapan kapal KMP Kampar Indah 01 terjawab kan saat awak media menghubungi Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Agung Widodo yang di hubungi menyampaikan jika kapal tersebut dalam atensi Bea Cukai.
“Sudah menjadi attention pengawasan bersama P2 Batam dan kanwil BC Kepri,” jawab Kepala Bea Cukai Batam, Agung, Rabu (3/6/2025).
KLM Kampar Indah 01 sebelumnya pernah menjadi perhatian aparat penegak hukum. Pada 12 November 2024, kapal tersebut diamankan Korps Kepolisian Air dan Udara (Koor polairud) Baharkam Polri di Pelabuhan Moro, Kabupaten Karimun.
Saat itu, aparat menemukan sekitar 819.400 batang rokok berbagai merek yang diangkut kapal tersebut. Kasus itu menjadi salah satu temuan besar yang ditangani aparat terkait dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan. (HP)













Discussion about this post