
Batam | beritabatam.co : Polresta Barelang berhasil mengungkap delapan laporan polisi tindak pidana narkotika selama periode libur Hari Raya Iduladha 25–31 Mei 2026. Pengungkapan itu diumumkan dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Selasa (02/06/26), yang dipimpin langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H.
Kapolresta menjelaskan, Satresnarkoba Polresta Barelang mengamankan 12 tersangka terdiri dari 9 laki-laki dan 3 perempuan. “Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba yang tetap siaga meskipun berada dalam suasana libur panjang Iduladha demi menjaga Kota Batam dari ancaman peredaran gelap narkotika,” ujar Anggoro.
Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Dr. Arsyad Riyandi, S.IP., M.H. merinci barang bukti yang diamankan, yakni narkotika jenis sabu seberat 15,32 gram, ganja seberat 2.038,52 gram atau sekitar 2 kilogram, ekstasi sebanyak 327 butir berbagai merek, serta vape mengandung etomidate sebanyak 2.672 pieces berbagai merek. Menurut Arsyad, seluruh barang bukti itu diduga akan diedarkan di wilayah Kota Batam dan sekitarnya memanfaatkan meningkatnya mobilitas masyarakat saat libur panjang.
Dari estimasi nilai peredaran gelap, total barang bukti mencapai Rp8.206.038.080. Rinciannya, vape mengandung etomidate sekitar Rp8,01 miliar, sabu Rp18,38 juta, ekstasi Rp163,5 juta, dan ganja Rp8,15 juta.
Kapolresta menyebut dua kasus menjadi perhatian. Pertama, pengungkapan vape mengandung etomidate pada Sabtu (30/5) pukul 19.30 WIB di mana petugas mengamankan dua tersangka berinisial AL dan IKS. Barang bukti yang disita meliputi 88 vape bergambar Super Power, 626 vape bertuliskan bahasa Cina, 1.455 vape bertuliskan Tax, 403 vape bergambar segitiga merah, 100 vape bertuliskan Word Brother, 104 butir ekstasi merek Heineken kuning, 105 butir ekstasi bentuk granat biru, 57 butir ekstasi bentuk Minion, 49 butir ekstasi Heineken pink, dan 5 bungkus sabu. Para tersangka dijerat Pasal 609 Ayat (1) Huruf a dan Ayat (2) Huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 119 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Kedua, pengungkapan ganja sekitar 1.996,1 gram di sebuah kamar Ruko Puri Legenda, Batam Kota, pada Sabtu (30/5) pukul 18.00 WIB dengan dua tersangka berinisial AS dan IK. Petugas menggunakan metode controlled delivery dan menyita satu wrapping JNE, dua kardus cokelat, aluminium foil, serta ganja. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolresta menegaskan komitmen Polresta Barelang memberantas narkotika tanpa mengenal hari libur. “Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk terus hadir melindungi masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polresta Barelang. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkesinambungan demi menjaga keamanan serta masa depan generasi bangsa,” tegas Anggoro.
Ia juga mengimbau masyarakat menjauhi narkoba karena merugikan diri sendiri dan keluarga, serta meminta warga segera melapor jika mengetahui peredaran narkotika. Polresta Barelang mengingatkan layanan Call Center 110 dapat diakses gratis 24 jam untuk pengaduan, laporan, maupun informasi terkait gangguan kamtibmas dan peredaran gelap narkotika. (***)














Discussion about this post