beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

LAM Kepri Batam Gelar Sidang Adat, Jatuhkan Sanksi untuk Raja Situmorang dan Larangan Jual Babi di Ruang Publik

Berita Batam by Berita Batam
Juni 2, 2026
0
Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau Kota Batam menggelar musyawarah dan sidang adat khusus pada Minggu, 1 Juni 2026, di aula kantor LAM Batam yang dihadiri puluhan ormas, tokoh adat, dan Panglima Suherman
Foto: Istimewa

Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau Kota Batam menggelar musyawarah dan sidang adat khusus pada Minggu, 1 Juni 2026, di aula kantor LAM Batam yang dihadiri puluhan ormas, tokoh adat, dan Panglima Suherman Foto: Istimewa

Batam | beritabatam.co : Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau Kota Batam menggelar musyawarah dan sidang adat khusus pada Minggu, 1 Juni 2026, di aula kantor LAM Batam yang dihadiri puluhan ormas, tokoh adat, dan Panglima Suherman. Sidang tersebut menghasilkan keputusan terkait dugaan penghinaan terhadap Suku Melayu serta polemik penjualan daging babi di ruang publik.

Dalam pembacaan keputusan yang disiarkan melalui video, Ketua Umum LAM Batam Raja Muhammad Amin menyampaikan bahwa musyawarah adat melarang berjualan babi, tuak, dan sejenisnya di tempat terbuka, tepi jalan, dan ruang publik di seluruh Kota Batam. Musyawarah juga menegaskan kewajiban mematuhi Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang pembinaan produk halal dan higienis serta Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan usaha peternakan dan kesehatan hewan.

RELATED POSTS

Kuasa Hukum PT PMM Temui KSP, Bantah Tuduhan 15 Kontainer Radioaktif di Batam

Sengketa 15 Kontainer di Batam, PT. PMM Klaim Sudah Lolos Bea Cukai, Satgas PKH Sebut Dokumen Tak Sesuai

Polresta Barelang Ungkap Cepat Kasus Ujaran Kebencian terhadap Suku Melayu

Polresta Barelang Ungkap 8 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan

Sidang adat menjatuhkan sanksi kepada Raja Situmorang yang menurut LAM telah menghina bangsa Melayu melalui komentar di media sosial yang viral pada akhir Mei lalu. Sanksi adat yang diputuskan berupa permintaan maaf terbuka di media cetak selama tujuh hari berturut-turut, menjalani prosesi adat “pulut kuning”, mengikuti proses hukum, dan meninggalkan Batam dalam waktu 2×24 jam setelah hukuman dijalani. Keputusan tersebut ditandatangani ketua dan sekretaris LAM dan, menurut keterangan LAM, didukung oleh 55 ormas paguyuban se-Kota Batam.

Sidang dipimpin LAM Kepri Kota Batam melalui Raja Muhammad Amin dan Sekretaris Ahmad Yunus, dengan peserta terdiri dari tokoh adat Melayu, Panglima Suherman, perwakilan ormas, dan masyarakat adat. Pihak yang dijatuhi sanksi adalah Raja Situmorang, perantau yang diduga berasal dari Sumatera Utara dan pemilik akun Facebook yang komentarnya menjadi pemicu keributan.

Menurut penjelasan LAM, pemicu digelarnya sidang adalah komentar Facebook Raja Situmorang yang dianggap melecehkan Suku Melayu di Batam. Komentar itu viral dan memicu laporan ke Polresta Barelang atas dugaan pelanggaran SARA. Setelah sempat dicari warga, Raja Situmorang muncul dalam video permintaan maaf pada 31 Mei 2026 dan mengaku terbawa emosi saat membalas komentar sebelumnya. LAM menilai permintaan maaf pribadi belum cukup sehingga persoalan dibawa ke ranah adat untuk menjaga marwah dan keharmonisan masyarakat.

Pembacaan keputusan dilakukan di hadapan peserta berpakaian adat hitam-emas dan diakhiri pekik “Batam kampung kita” serta takbir bersama. Salah satu kutipan pembacaan berbunyi bahwa dilarang berjualan babi dan sejenisnya di tempat terbuka, tepi jalan, dan ruang publik di semua area Kota Batam, agar patuh pada Perda Nomor 6 Tahun 2017, dan agar Raja Situmorang segera meminta maaf atas penghinaan terhadap bangsa Melayu. Video pembacaan keputusan diunggah serentak di Instagram dan Facebook LAM pada 1 Juni 2026.

Keputusan LAM merupakan sanksi adat yang berlaku dalam tatanan masyarakat Melayu Batam, dan penerapannya tetap harus sejalan dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Raja Situmorang maupun aparat kepolisian terkait pelaksanaan sanksi dan proses hukum yang menyertainya. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga, S.H., bersama Kuncoro Candrawinata, memenuhi undangan Deputi I Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta (02/06/26)
Foto: Istimewa
Nasional

Kuasa Hukum PT PMM Temui KSP, Bantah Tuduhan 15 Kontainer Radioaktif di Batam

Juni 2, 2026
Penasehat Hukum PT PMM Poltak Silitonga SH MH, menghadiri undangan dari Kantor Kepala Staf Kepresidenan untuk  memberikan klarifikasi dan menyangkal Tuduhan berita berita yang mengatakan bahwa PT MM diduga melakukan penyelundupan barang barang tambang berbahaya
(02/06/26)
Foto: Poltak Silitonga
Nasional

Sengketa 15 Kontainer di Batam, PT. PMM Klaim Sudah Lolos Bea Cukai, Satgas PKH Sebut Dokumen Tak Sesuai

Juni 2, 2026
Polresta Barelang berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana ujaran kebencian terhadap Suku Melayu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Selasa (2/6/2026)
Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Polresta Barelang Ungkap Cepat Kasus Ujaran Kebencian terhadap Suku Melayu

Juni 2, 2026
Polresta Barelang berhasil mengungkap delapan laporan polisi tindak pidana narkotika selama periode libur Hari Raya Iduladha 25–31 Mei 2026. Pengungkapan itu diumumkan dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Selasa (2/6/2026), 
Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Polresta Barelang Ungkap 8 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan

Juni 2, 2026
Foto: Istimewa
Nasional

BGN Perkuat Validasi Data Penerima MBG, Libatkan Sekolah hingga Pemerintah Daerah

Juni 2, 2026
Foto: Akun Sosmen BRIN
Nasional

Salah Hitung Bulu Garuda di Poster Pancasila, BRIN Minta Maaf

Juni 2, 2026

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Kecelakaan beruntun melibatkan truk crane dan tiga mobil pribadi terjadi di kawasan Tiban Center, Jalan Gajah Mada, Kota Batam, Selasa (26/5/2026). Insiden diduga dipicu rem blong pada truk crane.
Foto: Istimewa

    3 Mobil Ringsek Ditabrak Truk Crane, Salah Satunya Mobil Pejabat BP Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa 15 Kontainer di Batam, PT. PMM Klaim Sudah Lolos Bea Cukai, Satgas PKH Sebut Dokumen Tak Sesuai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LAM Kepri Batam Gelar Sidang Adat, Jatuhkan Sanksi untuk Raja Situmorang dan Larangan Jual Babi di Ruang Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga, S.H., bersama Kuncoro Candrawinata, memenuhi undangan Deputi I Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta (02/06/26)
Foto: Istimewa

Kuasa Hukum PT PMM Temui KSP, Bantah Tuduhan 15 Kontainer Radioaktif di Batam

Juni 2, 2026
Penasehat Hukum PT PMM Poltak Silitonga SH MH, menghadiri undangan dari Kantor Kepala Staf Kepresidenan untuk  memberikan klarifikasi dan menyangkal Tuduhan berita berita yang mengatakan bahwa PT MM diduga melakukan penyelundupan barang barang tambang berbahaya
(02/06/26)
Foto: Poltak Silitonga

Sengketa 15 Kontainer di Batam, PT. PMM Klaim Sudah Lolos Bea Cukai, Satgas PKH Sebut Dokumen Tak Sesuai

Juni 2, 2026
Polresta Barelang berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana ujaran kebencian terhadap Suku Melayu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Selasa (2/6/2026)
Foto: Polresta Barelang

Polresta Barelang Ungkap Cepat Kasus Ujaran Kebencian terhadap Suku Melayu

Juni 2, 2026
Polresta Barelang berhasil mengungkap delapan laporan polisi tindak pidana narkotika selama periode libur Hari Raya Iduladha 25–31 Mei 2026. Pengungkapan itu diumumkan dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Selasa (2/6/2026), 
Foto: Polresta Barelang

Polresta Barelang Ungkap 8 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan

Juni 2, 2026
Foto: Istimewa

BGN Perkuat Validasi Data Penerima MBG, Libatkan Sekolah hingga Pemerintah Daerah

Juni 2, 2026
Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In