
Batam | beritabatam.co : Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau Kota Batam menggelar musyawarah dan sidang adat khusus pada Minggu, 1 Juni 2026, di aula kantor LAM Batam yang dihadiri puluhan ormas, tokoh adat, dan Panglima Suherman. Sidang tersebut menghasilkan keputusan terkait dugaan penghinaan terhadap Suku Melayu serta polemik penjualan daging babi di ruang publik.
Dalam pembacaan keputusan yang disiarkan melalui video, Ketua Umum LAM Batam Raja Muhammad Amin menyampaikan bahwa musyawarah adat melarang berjualan babi, tuak, dan sejenisnya di tempat terbuka, tepi jalan, dan ruang publik di seluruh Kota Batam. Musyawarah juga menegaskan kewajiban mematuhi Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang pembinaan produk halal dan higienis serta Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan usaha peternakan dan kesehatan hewan.
Sidang adat menjatuhkan sanksi kepada Raja Situmorang yang menurut LAM telah menghina bangsa Melayu melalui komentar di media sosial yang viral pada akhir Mei lalu. Sanksi adat yang diputuskan berupa permintaan maaf terbuka di media cetak selama tujuh hari berturut-turut, menjalani prosesi adat “pulut kuning”, mengikuti proses hukum, dan meninggalkan Batam dalam waktu 2×24 jam setelah hukuman dijalani. Keputusan tersebut ditandatangani ketua dan sekretaris LAM dan, menurut keterangan LAM, didukung oleh 55 ormas paguyuban se-Kota Batam.
Sidang dipimpin LAM Kepri Kota Batam melalui Raja Muhammad Amin dan Sekretaris Ahmad Yunus, dengan peserta terdiri dari tokoh adat Melayu, Panglima Suherman, perwakilan ormas, dan masyarakat adat. Pihak yang dijatuhi sanksi adalah Raja Situmorang, perantau yang diduga berasal dari Sumatera Utara dan pemilik akun Facebook yang komentarnya menjadi pemicu keributan.
Menurut penjelasan LAM, pemicu digelarnya sidang adalah komentar Facebook Raja Situmorang yang dianggap melecehkan Suku Melayu di Batam. Komentar itu viral dan memicu laporan ke Polresta Barelang atas dugaan pelanggaran SARA. Setelah sempat dicari warga, Raja Situmorang muncul dalam video permintaan maaf pada 31 Mei 2026 dan mengaku terbawa emosi saat membalas komentar sebelumnya. LAM menilai permintaan maaf pribadi belum cukup sehingga persoalan dibawa ke ranah adat untuk menjaga marwah dan keharmonisan masyarakat.
Pembacaan keputusan dilakukan di hadapan peserta berpakaian adat hitam-emas dan diakhiri pekik “Batam kampung kita” serta takbir bersama. Salah satu kutipan pembacaan berbunyi bahwa dilarang berjualan babi dan sejenisnya di tempat terbuka, tepi jalan, dan ruang publik di semua area Kota Batam, agar patuh pada Perda Nomor 6 Tahun 2017, dan agar Raja Situmorang segera meminta maaf atas penghinaan terhadap bangsa Melayu. Video pembacaan keputusan diunggah serentak di Instagram dan Facebook LAM pada 1 Juni 2026.
Keputusan LAM merupakan sanksi adat yang berlaku dalam tatanan masyarakat Melayu Batam, dan penerapannya tetap harus sejalan dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Raja Situmorang maupun aparat kepolisian terkait pelaksanaan sanksi dan proses hukum yang menyertainya. (Ben)














Discussion about this post