beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

LAM Kepri Batam Gelar Sidang Adat, Jatuhkan Sanksi untuk Raja Situmorang dan Larangan Jual Babi di Ruang Publik

Berita Batam by Berita Batam
Juli 5, 2026
0
Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau Kota Batam menggelar musyawarah dan sidang adat khusus pada Minggu, 1 Juni 2026, di aula kantor LAM Batam yang dihadiri puluhan ormas, tokoh adat, dan Panglima Suherman
Foto: Istimewa

Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau Kota Batam menggelar musyawarah dan sidang adat khusus pada Minggu, 1 Juni 2026, di aula kantor LAM Batam yang dihadiri puluhan ormas, tokoh adat, dan Panglima Suherman Foto: Istimewa

RELATED POSTS

Respons Cepat Laporan Warga, Polsek Lubuk Baja Razia Arena Permainan Sky City Tanjung Uma

Pariwisata Batam Meroket, 625 Ribu Wisman Masuk Hingga Mei, Wisatawan Malaysia Naik Dua Kali Lipat

SWI Provinsi Kepri Terbentuk, Amran Sihombing Terpilih Sebagai Ketua

Laporan Polisi 110, Polsek Sei Beduk Tangani Dugaan Pengancaman dalam Keluarga di Pancur

Batam | beritabatam.co : Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau Kota Batam menggelar musyawarah dan sidang adat khusus pada Minggu, 1 Juni 2026, di aula kantor LAM Batam yang dihadiri puluhan ormas, tokoh adat, dan Panglima Suherman. Sidang tersebut menghasilkan keputusan terkait dugaan penghinaan terhadap Suku Melayu serta polemik penjualan daging babi di ruang publik.

Dalam pembacaan keputusan yang disiarkan melalui video, Ketua Umum LAM Batam Raja Muhammad Amin menyampaikan bahwa musyawarah adat melarang berjualan babi, tuak, dan sejenisnya di tempat terbuka, tepi jalan, dan ruang publik di seluruh Kota Batam. Musyawarah juga menegaskan kewajiban mematuhi Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang pembinaan produk halal dan higienis serta Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan usaha peternakan dan kesehatan hewan.

Sidang adat menjatuhkan sanksi kepada Raja Situmorang yang menurut LAM telah menghina bangsa Melayu melalui komentar di media sosial yang viral pada akhir Mei lalu. Sanksi adat yang diputuskan berupa permintaan maaf terbuka di media cetak selama tujuh hari berturut-turut, menjalani prosesi adat “pulut kuning”, mengikuti proses hukum, dan meninggalkan Batam dalam waktu 2×24 jam setelah hukuman dijalani. Keputusan tersebut ditandatangani ketua dan sekretaris LAM dan, menurut keterangan LAM, didukung oleh 55 ormas paguyuban se-Kota Batam.

Sidang dipimpin LAM Kepri Kota Batam melalui Raja Muhammad Amin dan Sekretaris Ahmad Yunus, dengan peserta terdiri dari tokoh adat Melayu, Panglima Suherman, perwakilan ormas, dan masyarakat adat. Pihak yang dijatuhi sanksi adalah Raja Situmorang, perantau yang diduga berasal dari Sumatera Utara dan pemilik akun Facebook yang komentarnya menjadi pemicu keributan.

Menurut penjelasan LAM, pemicu digelarnya sidang adalah komentar Facebook Raja Situmorang yang dianggap melecehkan Suku Melayu di Batam. Komentar itu viral dan memicu laporan ke Polresta Barelang atas dugaan pelanggaran SARA. Setelah sempat dicari warga, Raja Situmorang muncul dalam video permintaan maaf pada 31 Mei 2026 dan mengaku terbawa emosi saat membalas komentar sebelumnya. LAM menilai permintaan maaf pribadi belum cukup sehingga persoalan dibawa ke ranah adat untuk menjaga marwah dan keharmonisan masyarakat.

Pembacaan keputusan dilakukan di hadapan peserta berpakaian adat hitam-emas dan diakhiri pekik “Batam kampung kita” serta takbir bersama. Salah satu kutipan pembacaan berbunyi bahwa dilarang berjualan babi dan sejenisnya di tempat terbuka, tepi jalan, dan ruang publik di semua area Kota Batam, agar patuh pada Perda Nomor 6 Tahun 2017, dan agar Raja Situmorang segera meminta maaf atas penghinaan terhadap bangsa Melayu. Video pembacaan keputusan diunggah serentak di Instagram dan Facebook LAM pada 1 Juni 2026.

Keputusan LAM merupakan sanksi adat yang berlaku dalam tatanan masyarakat Melayu Batam, dan penerapannya tetap harus sejalan dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Raja Situmorang maupun aparat kepolisian terkait pelaksanaan sanksi dan proses hukum yang menyertainya. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Polsek Lubuk Baja Polresta Barelang menggelar razia dan pemeriksaan menyeluruh terhadap arena permainan Sky City yang berada di Lantai 2 SNL Food, Tanjung Uma, Rabu, 29 Juli 2026.
Foto: Polresta Barelang
Batam

Respons Cepat Laporan Warga, Polsek Lubuk Baja Razia Arena Permainan Sky City Tanjung Uma

Juli 30, 2026
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kota Batam, Drs. Ardiwinata.
Foto: beritabatam.co
Batam

Pariwisata Batam Meroket, 625 Ribu Wisman Masuk Hingga Mei, Wisatawan Malaysia Naik Dua Kali Lipat

Juli 30, 2026
Foto: Istimewa
Kepri

SWI Provinsi Kepri Terbentuk, Amran Sihombing Terpilih Sebagai Ketua

Juli 30, 2026
Personel Polsek Sei Beduk, Polresta Barelang, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan darurat Polisi 110 terkait dugaan pengancaman dalam lingkup keluarga di kawasan Pancur, Kecamatan Sei Beduk, Selasa (28/07/26).
Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Laporan Polisi 110, Polsek Sei Beduk Tangani Dugaan Pengancaman dalam Keluarga di Pancur

Juli 30, 2026
Polsek Batu Ampar Gencarkan Patroli KRYD di Sejumlah Titik Rawan, Senin (27/07/26).
Foto: Polresta Barelang
Batam

Polsek Batu Ampar Gencarkan Patroli KRYD di Sejumlah Titik Rawan

Juli 30, 2026
Polsek Batu Aji berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan di lingkungan SMA Taruna Kepulauan Riau, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji. (27/07/26).
Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Gelapkan Dana SPP Rp143 Juta, Kepsek SMA Taruna Kepri Ditangkap Polsek Batu Aji

Juli 29, 2026

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Foto: Istimewa

    SWI Provinsi Kepri Terbentuk, Amran Sihombing Terpilih Sebagai Ketua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Respons Cepat Laporan Warga, Polsek Lubuk Baja Razia Arena Permainan Sky City Tanjung Uma

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelapkan Dana SPP Rp143 Juta, Kepsek SMA Taruna Kepri Ditangkap Polsek Batu Aji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Polsek Lubuk Baja Polresta Barelang menggelar razia dan pemeriksaan menyeluruh terhadap arena permainan Sky City yang berada di Lantai 2 SNL Food, Tanjung Uma, Rabu, 29 Juli 2026.
Foto: Polresta Barelang

Respons Cepat Laporan Warga, Polsek Lubuk Baja Razia Arena Permainan Sky City Tanjung Uma

Juli 30, 2026
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kota Batam, Drs. Ardiwinata.
Foto: beritabatam.co

Pariwisata Batam Meroket, 625 Ribu Wisman Masuk Hingga Mei, Wisatawan Malaysia Naik Dua Kali Lipat

Juli 30, 2026
Foto: Istimewa

SWI Provinsi Kepri Terbentuk, Amran Sihombing Terpilih Sebagai Ketua

Juli 30, 2026
Personel Polsek Sei Beduk, Polresta Barelang, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan darurat Polisi 110 terkait dugaan pengancaman dalam lingkup keluarga di kawasan Pancur, Kecamatan Sei Beduk, Selasa (28/07/26).
Foto: Polresta Barelang

Laporan Polisi 110, Polsek Sei Beduk Tangani Dugaan Pengancaman dalam Keluarga di Pancur

Juli 30, 2026
Polsek Batu Ampar Gencarkan Patroli KRYD di Sejumlah Titik Rawan, Senin (27/07/26).
Foto: Polresta Barelang

Polsek Batu Ampar Gencarkan Patroli KRYD di Sejumlah Titik Rawan

Juli 30, 2026
Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
« Jun    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • Landing Page
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In