
Batam | beritabatam.co : Informasi dugaan pembegalan dan penganiayaan yang viral di media sosial Kota Batam dipastikan tidak benar. Polresta Barelang melalui Satreskrim dan Polsek Sagulung mengungkap pelapor berinisial F, 23 tahun, membuat laporan palsu setelah melukai dirinya sendiri.
Klarifikasi disampaikan dalam kegiatan doorstop di Lobby Polresta Barelang, Jumat 29 Mei 2026 pukul 17.20 WIB. Hadir Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., http://M.H.Li., Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H., Kasihumas AKP Budi Santosa, S.H., dan Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris, S.H.
Kasat Reskrim menjelaskan informasi viral itu berawal dari unggahan F di media sosial. Pada Senin 18 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, F bertengkar dengan pacarnya L. Tidak menerima diputuskan, F berniat melukai diri sendiri. Ia membeli pisau cutter di Perumnas Sagulung, lalu menyayat lengan tangan kanannya menggunakan cutter yang dipegang tangan kiri hingga terluka. Cutter kemudian dibuang ke tempat sampah.
Setibanya di rumah, F memberitahu ibunya bahwa dirinya korban begal. Keesokan hari, setelah mendapat perawatan medis dan penjahitan tujuh jahitan, F mengunggah foto luka tangannya ke media sosial dengan narasi seolah menjadi korban tindak kejahatan.
Unggahan itu menyebar luas setelah rekannya berinisial R membagikan ke berbagai grup media sosial dan komunitas daring di Kota Batam. Informasi dugaan pembegalan pun viral dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Polisi menindaklanjuti dengan meminta keterangan pelapor dan saksi, mendatangi tempat kejadian perkara, serta mengumpulkan barang bukti berupa foto dan video luka yang diunggah F. Hasil penyelidikan menemukan tidak pernah terjadi pembegalan.
Saat diperiksa, F mengubah keterangan menjadi korban penganiayaan oleh orang tidak dikenal di Sei Lekop, Sagulung. Setelah pendalaman lebih lanjut oleh penyidik Polsek Sagulung, pada Selasa 26 Mei 2026, F akhirnya mengakui luka yang dialaminya merupakan perbuatan terhadap dirinya sendiri, bukan akibat penganiayaan maupun pembegalan.
Atas laporan palsu yang menyebabkan keresahan dan informasi menyesatkan di media sosial, F dijerat Pasal 361 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancamannya pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Kategori II senilai maksimal Rp10.000.000. Setelah mengakui, F juga membuat video permintaan maaf kepada masyarakat Kota Batam serta jajaran Kepolisian Sektor Batu Aji dan Polsek Sagulung.
Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian mengimbau masyarakat tidak cepat percaya informasi di media sosial maupun grup WhatsApp sebelum diverifikasi. “Peristiwa begal itu tidak ada, peristiwa penganiayaan juga tidak ada. Jangan cepat percaya dengan informasi-informasi yang tersebar di media sosial maupun di grup-grup WhatsApp. Agar informasi tersebut dapat di-cross check terlebih dahulu. Saya tegaskan kembali bahwa saat ini peristiwa begal dan penganiayaan itu tidak ada sama sekali,” ujarnya.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat menggunakan Call Center Polri 110 untuk laporan cepat, bantuan kepolisian, atau pengaduan gangguan kamtibmas. Layanan tersedia 24 jam secara gratis. (ben)














Discussion about this post