
Jakarta | beritabatam.co : Instruksi “tembak di tempat” terhadap pelaku begal yang disampaikan Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, memicu perdebatan luas terkait batas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Instruksi tersebut disampaikan Helfi dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada 15 Mei 2026, menyusul tewasnya anggota polisi, Bripka Anumerta Arya Supena, yang ditembak komplotan pencurian kendaraan bermotor saat memergoki aksi curanmor pada 9 Mei lalu.
“Tidak ada toleransi pelaku begal. Saya sudah perintahkan tembak di tempat,” tegas Helfi saat itu.
Menurut Polda Lampung, tindakan tegas diperlukan karena pelaku begal di wilayah tersebut dinilai semakin berbahaya. Polisi menyebut sejumlah pelaku kini menggunakan senjata api rakitan dan diduga terhubung dengan jaringan peredaran narkotika.
Namun, pernyataan tersebut menuai penolakan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Hak Asasi Manusia. Menteri HAM, Natalius Pigai, secara terbuka menolak kebijakan tembak di tempat terhadap pelaku begal tanpa proses hukum.
Dalam pernyataannya di Bandung pada 20 Mei 2026, Pigai menegaskan bahwa setiap warga negara tetap memiliki hak hidup dan hak mendapatkan proses hukum yang adil.
“Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat,” ujar Pigai.
Ia menilai penembakan di tempat berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah serta menghilangkan peluang aparat untuk membongkar jaringan kejahatan lebih luas.
Penolakan serupa juga datang dari Komnas HAM. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyebut penggunaan senjata api hanya diperbolehkan sebagai upaya terakhir dalam situasi tertentu.
Sementara itu, Amnesty International Indonesia menilai instruksi Kapolda Lampung berpotensi melanggar hak hidup dan bertentangan dengan aturan penggunaan senjata api dalam Peraturan Kapolri.
Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, mengatakan kebijakan tembak di tempat bukan solusi utama untuk menekan aksi begal.
“Penegakan hukum tetap harus dilakukan berdasarkan prinsip peradilan yang adil,” ujarnya.
Kritik juga datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang menilai pernyataan Kapolda berbahaya dan berpotensi memicu praktik extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum.
Di sisi lain, dukungan terhadap langkah tegas polisi justru menguat di media sosial dan kalangan masyarakat. Banyak warga menilai aksi begal sudah semakin meresahkan sehingga membutuhkan tindakan cepat dan keras dari aparat.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, bahkan meminta aparat tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku begal demi menjaga keamanan masyarakat.
Namun hingga kini, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, belum memberikan pernyataan terbuka terkait polemik tersebut.
Di satu sisi, masyarakat menginginkan tindakan cepat terhadap pelaku kejahatan jalanan yang semakin brutal. Namun di sisi lain, sejumlah pihak mengingatkan bahwa penegakan hukum tetap harus berjalan sesuai prosedur dan prinsip negara hukum.(Ben)













Discussion about this post