
Batam | beritabatam.co : Polsek Sagulung Polresta Barelang meluruskan informasi viral di media sosial mengenai dugaan aksi pembegalan di Simpang Tobing, Kecamatan Batuaji, Kota Batam. Setelah melakukan pengecekan, polisi memastikan peristiwa yang terjadi bukanlah pembegalan, melainkan kasus penganiayaan.
Klarifikasi dilakukan Unit Reskrim Polsek Sagulung pada Rabu, 20 Mei 2026, dipimpin langsung Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H. Langkah ini diambil untuk memastikan fakta di lapangan dan mencegah keresahan di masyarakat akibat informasi yang belum terverifikasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa sebenarnya terjadi di depan MTs Negeri 3 Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Korban berinisial Fahdil menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, saat ia pulang setelah mengantar temannya di wilayah Kavling Sei Lekop.
Dalam perjalanan, korban berpapasan dengan dua orang laki-laki berboncengan sepeda motor Honda Revo warna hitam. Terjadi cekcok yang berujung perkelahian. Salah satu pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam dan mengayunkannya ke arah kepala korban. Fahdil menangkis dengan tangan kanan hingga mengalami luka robek dan harus mendapat tujuh jahitan.
Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor bersama rekannya. Korban sempat mengejar namun menghentikan upaya tersebut karena luka yang diderita.
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H., mengatakan korban juga telah mengklarifikasi melalui media sosial bahwa informasi terkait pembegalan tidak benar. Laporan polisi sudah diterima Polsek Sagulung dan kasus penganiayaan kini masih dalam proses penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah menyimpulkan suatu kejadian sebelum adanya informasi resmi dari pihak kepolisian. Polri akan selalu hadir memberikan pelayanan, perlindungan, dan kepastian informasi kepada masyarakat,” ujar Iptu Husnul Afkar.
Polsek Sagulung mengimbau warga agar bijak menerima dan menyebarkan informasi di media sosial. Masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan kamtibmas diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam. (Ben)













Discussion about this post