
Batam | beritabatam.co : Polsek Bengkong berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang sempat viral di media sosial. Dua remaja berinisial MIB (15) dan RA (15) diamankan atas dugaan pencurian sepeda motor di kawasan Bengkong Aljabar, Kelurahan Bengkong Indah, pada Selasa, 19 Mei 2026.
Konferensi pers pengungkapan kasus digelar di Lobby Polsek Bengkong dan dipimpin langsung Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H., didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., serta Kanit Reskrim Iptu Apriadi, S.H.
AKP Tigor menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Senin, 12 Mei 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Korban berinisial YLC (30) kehilangan sepeda motor Yamaha Vega warna hitam silver yang diparkir di depan rumah saat suasana sedang sepi.
“Kedua pelaku menggunakan gunting stainless yang dibeli di minimarket untuk merusak kunci kontak motor korban. Gunting ditusukkan ke lubang kunci, lalu diputar paksa hingga mesin menyala,” ujar Tigor.
Dari hasil penyelidikan, diketahui kedua pelaku awalnya berkumpul bersama teman di Bengkong Harapan 2 sekitar pukul 06.00 WIB. MIB mengajak RA meminjam motor temannya dengan alasan membeli rokok. Saat melintas di lokasi kejadian, mereka melihat motor korban terparkir di luar pagar.
MIB yang berperan sebagai pelaku utama kemudian mengajak RA untuk mengambil motor tersebut. RA bertugas mengawasi situasi sementara MIB mengeksekusi pencurian. Motor curian langsung dibawa kabur setelah kunci kontak berhasil dijebol.
Tim Reskrim Polsek Bengkong bergerak cepat dan berhasil menangkap RA di rumahnya di Bengkong Harapan pada Minggu, 17 Mei 2026 pukul 14.30 WIB. Satu jam berselang, MIB diamankan di rumahnya kawasan Sei Nayon Bengkong. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Yamaha Vega BP 4665 DI dan gunting stainless yang digunakan dalam aksi.
Kapolsek menambahkan, MIB diketahui merupakan residivis kasus curanmor yang sebelumnya pernah menjalani hukuman tiga bulan di Rutan Anak Baloi pada Januari 2025.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Di akhir konferensi pers, AKP Tigor mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memarkir kendaraan di tempat yang terpantau CCTV. Ia juga mengingatkan agar segera melapor ke layanan 110 yang aktif 24 jam jika melihat atau mengalami gangguan kamtibmas. (***)













Discussion about this post