
Batam | beritabatam.co : Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Subdirektorat Pengawasan bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menggelar operasi pengawasan keimigrasian gabungan di proyek pembangunan apartemen mewah kawasan Marina City Waterfront, Kota Batam, Selasa (21/04/26).
Operasi ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kepulauan Riau.
Dalam kegiatan tersebut, tim dibagi untuk melakukan penyisiran area bangunan serta pemeriksaan keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing (WNA) di lokasi konstruksi. Petugas menemukan sejumlah WNA sedang melakukan pekerjaan fisik seperti pengelasan, pekerjaan finishing, hingga pemasangan material bangunan.
Secara keseluruhan, teridentifikasi 29 WNA asal Republik Rakyat Tiongkok berada di lokasi dengan rincian: 5 orang pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 17 orang pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), dan 7 orang pemegang Visa on Arrival (VoA).
Berdasarkan pemeriksaan awal, terdapat indikasi sebagian WNA melakukan kegiatan tidak sesuai izin tinggal yang dimiliki. Atas temuan itu, petugas mengamankan sementara paspor 24 WNA. Pada tahap awal, Imigrasi Batam juga telah mengamankan 5 WNA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.
Selanjutnya, Imigrasi Batam akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap WNA lainnya. Di sisi lain, petugas melakukan pendalaman terhadap pihak pengelola proyek serta penjamin guna memastikan kesesuaian data keimigrasian dengan kondisi lapangan, termasuk jumlah tenaga kerja asing terdaftar dan aktivitas yang dilakukan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menyampaikan, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten dan terukur.
“Kami akan terus melakukan pengawasan secara intensif dan berkelanjutan, khususnya di kawasan-kawasan yang memiliki aktivitas tenaga kerja asing. Setiap indikasi pelanggaran akan kami tindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Imigrasi mengimbau penjamin, pelaku usaha, dan pihak yang mempekerjakan tenaga kerja asing memastikan setiap kegiatan WNA sesuai izin tinggal yang dimiliki. Masyarakat diharapkan berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian melalui kanal resmi yang tersedia.
Lebih lanjut, Kepala Kantor Imigrasi Batam menyampaikan bahwa operasi gabungan ini mencerminkan sinergi Direktorat Jenderal Imigrasi dan Imigrasi Batam dalam mewujudkan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, sebagaimana ditekankan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko. (IMI)













Discussion about this post