
Batam | beritabatam.co : Rapat paripurna DPRD Kota Batam menyetujui usulan rancangan peraturan pemerintah daerah (Ranperda) terkait penataan permakaman di Kota Batam, Rabu (24/04/24).
Anggota DPRD Kota Batam Fraksi PKB, Aman menyampaikan pemerintah daerah memiliki tanggungjawab untuk menyediakan, dan menjamin lahan pemakaman bagi warga.
“Kalau menurut data, satu hari yang meninggal itu mencapai 20 orang. Artinya kebutuhan lahan mencapai 75 meter. Jadi kalau melihat kondisi saat ini, ketersediaan lahan pemakaman memang sudah masuk skala urgensi,” pungkasnya dalam Rapat Paripurna.

Menurunya, ranperda yang disetujui tersebut akan menyediakan lahan permakaman yang legal, dan tertata.
“Kami setuju agar aturan ini segera dibahas di tahap berikutnya,” tambahnya.
Anggota DPRD Fraksi Hanura, Utusan Sarumaha menyampaikan dengan adanya aturan ini diharapkan warga yang tidak mampu bisa mendapatkan keringanan untuk proses pemakaman.
“Nanti ada Pansusnya. Coba diusulkan untuk meringankan warga yang tidak mampu apakah bisa dimasukkan dalam aturan tersebut. Misalnya menyangkut biaya pemakaman atau lainnya,” ujarnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jefridin Hamid mengatakan mengatakan usulan Pemko Batam disambut baik oleh seluruh fraksi. Ia mengatakan dengan kepadatan penduduk yang mencapai 1,2 juta dan angka kematian yang mencapai 20 orang per hari, harus menjadi atensi pemerintah daerah dalam menyiapkan lahan pemakaman yang layak.
“Kami ingin menjamin ketersediaan lahan, sekaligus menata lahan permakaman ini. Pekan depan akan dilanjutkan, dan tentu kami berharap semua lancar, sehingga diundangkan sesuai jadwalnya,” harapnya. (***)
Discussion about this post