
Batam I beritabatam.co : Maraknya penyelundupan pengusaha nakal di Batam dengan menggunakan kapal cepat (Speedboat) melalui pelabuhan tikus (pelabuhan ilegal) harusnya menjadi perhatian khusus bagi aparat penegak hukum, maupun Instansi terkait.
Pasalnya Batam yang dikenal sebagai Bandar Madani oleh pengusaha nakal dijadikan tempat untuk memuluskan bisnis ilegal. Mulai rokok tanpa cukai, kayu, minuman beralkohol, elektronik, pekerja migran dan berbagai usaha gelap yang menyalahi aturan.
Terakhir, penangkapan benih Lobster sebanyak 466 ribu dengan nilai Rp 46,7 miliar oleh TNI Angkatan Laut (AL) saat akan diselundupkan ke Singapura dan di kirim ke Vietnam. Terlihat disini bahwa Batam merupakan surganya pengusaha ilegal.
Disisi lain, lemahnya pengawasan dari Instansi dan aparat terkait juga bisa menjadi salah satu penyebab maraknya pengusaha Ilegal beroperasi di Batam.
Menelusuri lebih lanjut guna mendapatkan pemberitaan yang berimbang, serta informasi yang mendalam, Senin (30/05/22) sekitar pukul 14.00 Wib, tim media ini mendatangi Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Batam, sebagai salah satu Instansi yang bertugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial.
Kedatangan tim media ini disambut oleh Kepala Seksi (Kasi) Keselamatan Berlayar Raja Zulfikar didampingi Kepala Sub Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) Aina Solmidas.
Berikut hasil wawancara tim media ini kepada KSOP Kelas I Batam, terutama dalam hal Pengawasan Pelabuhan dan Kapal :
1. Bagaimana izin yang dikeluarkan terhadap kapal cepat (Speedboat) yang memiliki spek 4 s/d 7 mesin yang banyak beroperasi di Kota Batam ?
“Secara prosedur, Kapal datang dia melapor, namun kalau Kapal itu tidak melapor, pihak KSOP kan tidak mengetahui ada Kapal nya dimana,” jawab Raja.
Ditambahkan Kepala Sub Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) Aina Solmidas, pelaporan juga dilakukan secara daring.
2. Bagaimana bentuk pengawasan pada Surat Izin Berlayar (SIB) dan bagaimana di lakukan Standar Operasional Prosedur dalam dikeluarkannya SIB ?
“Ketika Kapal itu datang dan melapor, namanya LK3 (Laporan Kedatangan dan Keberangkatan Kapal), Kemudia dia melapor lagi laporan SPB (Surat Persetujuan Berlayar). Tapi untuk mengajukan SPB, tentunya harus ada permohonan. Dan tidak perlu datang ke kantor,” terang Raja.
“Biasanya Pemilik Kapal menunjuk agen yang ada di Batam, kemudian agennya akan melakukan registrasi berdasarkan sistem Online yang sudah ada di KSOP Batam, namanya sistem Inapornet. Lalu melapor ke pos terdekat. Disitulah Pengawasan itu dilakukan mulai dari Kapal masuk, sampai Kapal berangkat,” papar Aina Solmidas kembali.
“Inapornet itu terdiri dari beberapa Instansi, jadi bukan kita saja. Ada KSOP, Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Bea dan Cukai (BC), BP Batam, Karantina, lalu untuk keberangkatan Keluar Negeri ada Imigrai. Semua terkonek jadi satu,” ungkap Aina Solmidas.
3. Bagaimana sistem Pengawasan yang dilakukan di Pelabuhan Illegal atau yang sering dikenal dengan nama Pelabuhan Tikus ?
“Yang pertama kita harus tau dulu, Pelabuhan mana yang mereka masukki. Kita melayani Pelabuhan yang sudah memiliki izin seperti : Pelabuhan Punggur, Pelabuhan Sekupang, Pelabuhan Marina, Pelabuhan BP Batam, dan Pelabuhan Harbourbay. Sementara untuk Pelabuhan Tikus (Pelabuhan Kecil) itu di bawah naungan Dinas Perhubungan. Tetapi ada juga yang tidak di bawah naungan Dishub,” ujar Raja.
Saat tim Media ini menanyakan lebih lanjut apakah KSOP sendiri pernah turun langsung ke Pelabuhan-Pelabuhan Tikus yang ada di Kota Batam ?
Kepala Sub Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) Aina Solmidas menjawab jika berkaitan hal itu terdapat di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut serta Tata Kelola Pelabuhan.
“Jadi tugas KSOP hanya menerima laporan apabila ada Kapal masuk, Agen melapor berdasarkan sistem KSOP, ada permohonan, dan kita layani sesuai dengan SOP yang ada. Tetapi kalau ada Kapal yang datang, terus dia tidak melapor, kan kita tidak tau Kapal datang atau tidak. Jadi bagaimana kita mau melayani,” tegas Raja.
4. Berapa total agen yang ada di Batam yang bekerjasama dengan KSOP ?
“Ada banyak, dan itu ada di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut serta Tata Kelola Pelabuhan,” ujar Aina Solmidas.
5. Apa yang dilakukan KSOP Batam jika ada informasi yang disampaikan oleh mayarakat jika ada kegiatan Kapal yang di lakukan tidak sesuai prosedur (illegal) ?
“Sebanyak itu Kapal yang ada, tidak mungkin satu per satu kita periksa. Cuman kadang-kadang kalau ada ketangkap dengan Instansi lain dan mereka tidak ada dukumen, resiko tanggung sendiri. Biasanya mereka tanpa SPB, dan kita lepas tangan,” kata Aina Solmidas.
“Kapal kita juga ada patroli, nggak mungkin dalam keadaan Kapal tersebut lagi nyandar kita sergap, kecuali mereka lagi berlayar, pas kedapatan dengan Kapal Patroli kita, baru kita lakukan pemeriksaan di tempat. Kita juga nggak bisa memastikan kalau Pelabuhan tersebut adalah Pelabuhan Tikus atau tidak”. tutur Aina Solmidas.
Diakui Aina Solmidas saat itu, pihaknya masih kekurangan Armada Kapal dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mempuni.
“Kami memang kekurangan mulai dari Armada dan SDM, jadi kami tidak selalu memantau aktivitas di laut”. tutup Aina Solmidas. (Tim)














Discussion about this post