Nasional I beritabatam.co : Pencairan BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp600.000 baru bisa cair usai Lebaran.
Pemerintah merilis alasan penundaan pencairan Ada beberapa alasan pencairan BLT UMKM ini.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria mengatakan, pencairan BLT UMKM dilakukan usai Lebaran atau pada semester II-2022.
“Semester II-2022, setelah Lebaran baru proses,” kata Eddy kepada Okezone, Jakarta, Selasa (25/04/22).
Saat ini pencairan BLT UMKM Rp600.000 masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan.
“Tergantung dokumen anggaran dari Kementerian Keuangan,” katanya.
Namun, dia menyebut kalau anggaran sudah cair, maka BLT UMKM bisa langsung disalurkan.
“Secepatnya kita salurkan. Sekarang lagi nunggu pengesahan anggaran dari Kemenkeu dan sedang menyiapkan revisi peraturannya,” jelasnya.
Berikut syarat untuk mendapat BLT UMKM
Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
Bukan PNS/PPPK (ASN).
Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.
Bukan pegawai BUMN/BUMD.
Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (***)
Discussion about this post