Batam | beritabatam.co : Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar Bimbingan Teknis Penyusunan dan Pengukuran Sasaran Kinerja Pegawai di Lingkungan BP Batam, pada Rabu (13/10/2021) pagi, di Conference Room IT Center BP Batam, Batam Centre.
Kegiatan ini diikuti pejabat struktural tingkat 3 dan 4, dan para pengelola SDM pada 22 unit kerja di lingkungan BP Batam, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
Acara dibuka langsung oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Lilik Lujayanti.
Adapun kegiatan ini menghadirkan Asisten Deputi Manajemen Kinerja dan Kesejahteraan SDM Apatur Kementerian PAN dan RB, Devi Anantha dan Koordinator Manajemen Kinerja dan Aparatur, Analis Kebijakan Madya, Kementerian PAN dan RB Agus Yudi Wicaksono.
Kepala Biro SDM dan Organisasi BP Batam, Lilik Lujayanti, mengatakan, Pengaturan mengenai penilaian kinerja dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS dan Permen PAN dan RB nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
“Peraturan ini dibuat untuk membentuk Aparatur Sipil Negara yang profesional, kompeten, dan kompetitif, oleh karena itu ASN memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya serta wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya,” ujar Lilik.
Lebih lanjut ia mengatakan Undang-Undang ini mengamanatkan penilaian kinerja harus objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan guna meningjaykan mutu organisasi. Sehingga, Bimbingan Teknis Sasaran Kerja Pegawai ini dimaksud untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan pegawai di lingkungan BP Batam sesuai amanat peraturan yang berlaku.
“kegiatan yang terus kita lakukan berkoordinasi dengan Kementerian PAN dan RB agar seluruh pegawai BP Batam paham dan mampu menyusun SKP yang benar dan tepat sesuai dengan penetapan kerja dan rencana kinerja tahunan di masing-masing unit kerja atau badan usaha di lingkungan BP Batam,”kata Lilik.
Bimbingan teknis ini juga agar dapat mendorong pegawai untuk menghasilkan sasaran kerja pegawai yang kredibel, aplikatif, dan memenuhi kaidah dan aturan penulisan sesuai dengan ketentuan.
Lilik Lujayanti berharap dengan Bimbingan Teknis ini pegawai dapat menyusun Sasaran Kinerja Pegawai dengan mengacu dengan aturan baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS dan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 8 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Pegawai BP Batam yang hadir dalam kegiatan ini terdiri dari PNS dan Non PNS, dimana semua pegawai BP batam wajib mengisi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), khusus untuk pegawai PNS BP Batam yang menginduk pada 24 Kementerian, setiap tahunnya wajib mengumpulkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui sistem Elektronik Laopran Kinerja (E-Lapkin) ke Badan Kepegawaian Nasional dan Kementerian Induk masing-masing pegawai.
Discussion about this post